| Jurnalis Tuntut Keadilan |
CENDANANEWS (Jayapura) – Tindakan Bupati Kabupaten Biak kepada seorang wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Cenderawasih Pos (Cepos) mendapat kecaman dari puluhan wartawan di Kota Jayapura.
Puluhan wartawan yang menamakan dirinya soldaritas wartawan, Senin (11/05/2015) siang gelar aksi turun. Mereka mengacam kekerasan yang diduga dilakukan seorang pejabat Negara di Kabupaten Biak. Dalam aksi ini, wartawan bubuhkan tandangan gunakan tinta hitam ke sebuah kain putih sepanjang 6 x 1 meter, juga membawa sejumlah pamflet.
Pemimpin redaksi Cenderawasih Pos, Yonathan usai berunjuk rasa mengaku wartawannya yang dipukul pada Sabtu (09/05/2015) kemarin, telah dilapor ke pihak berwajib. “Kami harap kasus ini yang terakhir dan tidak terulang lagi dimasa akan datang,” kata Nathan.
Setelah kejadian pemukulan , dikatakan Nathan, korban langsung melakukan visum di RSUD Biak, sebagai lampiran dan bukti saat melakukan pelaporan polisi. “Kami berharap kasusnya di limpahkan ke Polda Papua karena pasti akan sulit bagi Polres setempat untuk menyelesaikan kasus ini, sebab yang menjadi pelaku adalah orang nomor satu di Biak,” ujarnya.
Apakah akan ada upaya damai? Pihak Cepos menyerahkan sepenuhnya ke institusi kepolisian, sebagai penegak hukum di Indonesia. “Yang jelas proses hukum kami sudah serahkan ke kepolisian, masalah upaya damai itu sudah menjadi sepenuhnya kewenangan polisi,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua bidang Advokasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua, Banjir Ambarita menilai tindakan yang dilakukan pejabat Negara tersebut adalah tindakan arogansi. Seharusnya, lanjutnya, kalau kurang puas terhadap pemberitaan, ada jalur hak jawab.
“Jangan langsung main pukul, kalau itu kan bukan menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah. Kan tindakan yang dialakukan itu kriminal, kan lakukan penganiayaan itu kriminal,” tegas Bram sapaan sehari-harinya.
Sehingga, menurutnya, kasus tersebut harus diproses, karena dapat menciderai kebebasan pers di Papua. Wartawan lakukan tugas jurnalistik, dikatakan Bram, juga dilindungi Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi organisasi pers bagi PWI, AJI, IJTI untuk sosialisasi tentang peran dan fungsi pers itu sendiri kepada publik. Ternyata, pejabat di Papua juga banyak yang belum paham peran dan fungsi pers. Kami tahun ini sudah ada program tentang sosialisasi peran fungsi pers,” ujarnya.
Ia berharap, bagi siapa yang dirugikan dari satu pemberitaan, ada fungsi hak jawab, juga ada Dewan Pers. “Yang pastinya, kejadian di Biak itu harus diproses. Kemudian tindakan itu menunjukkan arogansi penguasa, sama pers saja sudah main pukul, apalagi sama rakyat,” kata Bram yang juga koresponden media Nasional itu.

Ditempat terpisah, Juru Bicara Polda Papua, Kombes Pol Patrige Renwarin mangatakan soal pelimpahan kasus penganiayaan terhadap wartawan, pihaknya masih menunggu rekomendasi pelimpahannya.
“Kami tunggu rekomendasi pelimpahan dan masih menunggu disposisi Kapolda. Mengenai pelimpahan masih menunggu penilaian polres apakah kasus ini perlu dilimpahkan atau tidak, karena kasus ini tindak penganiyaan ringan yang polsek pun bisa menanganinya, hanya saja ini berkiatan dengan pejabat publik sehingga kami menunggu proses selanjutnya,” kata Patrige.
————————————————-
Minggu, 10 Mei 2015
Jurnalis : Indrayadi T Hatta
Foto : Indrayadi T Hatta
Editor : ME. Bijo Dirajo
————————————————-