Diduga Korupsi Rp 4,5 miliar, Bupati Sarmi Papua Ditangkap

Bupati Sarmi di kawal ketat tim gabungan di bandara Sentani, Kabupaten Jayapura 
CENDANANEWS (Jayapura) – Bupati Kabupaten Sarmi, Papua, Mesak Manibor, Kamis (14/05/2015) dini hari ditangkap tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) yang dibackup tim reskrim umum Polda Papua dan Kejati Papua di kediaman bupati di Petam, Kota Baru, Kabupaten Sarmi.
Dari data lapangan yang dihimpun CND, tim gabungan dari Brimob Polda Papua, Reskrim Umum Polda Papua, Kejagung RI dan Kejati Papua menangkap Bupati Sarmi, Mesak Manibor di kediamannya, di Petam, Kota Baru, Kabupaten Sarmi.
Penangkapan tersebut terkait dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi pagar keliling dan rumah pribadi Bupati Kabupaten Sarmi yang terletak di kompleks Perumahan Pemda Neidam senilai Rp 4.567.515.000.
Direktur Penyidikan Pada Jam Pidsus Kejagung RI,  Maruli Hutagalung saat dikonfirmasi via seluler benarkan penangkapan terhadap Bupati Sarmi tersebut. “Betul, ditangkap tengah malam di rumahnya di Sarmi,  Siang jam 11.40 WIT diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda GA657. Sekitar jam 14.00 wib tiba di jakarta.,” kata Maruli, Kamis (14/05/2015).
Menurutnya, bupati tersebut ditangkap terkait dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi pagar keliling dan rumah pribadi Bupati Kabupaten Sarmi yang terletak di kompleks Perumahan Pemda Neidam lebih dari Rp 4,5 miliar.
“Dia (Bupati) ditangkap terkait kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi rumahnya dan pagar sebesar Rp 4,5 triliun lebih,” ujar mantan Kepala Kejati Provinsi Papua itu.
Dalam kasus yang sama, lanjutnya, sebelumnya penyidik telah menahan Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Sarmi, Bartolomeus Sato dan telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, namun beberapa waktu belakangan ini yang bersangkutan masih aktif bekerja dan memengang jabatan sebagai BKAD Kabupaten Sarmi. 
Masih kata Maruli, selain dugaan korupsi proyek rehabilitasi pagar keliling dan rumah pribadi Bupati Kabupaten Sarmi, bupati juga diadukan masyarakat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bansos APBD Sarmi pada tahun 2012 dan 2013 dan sejumlah proyek pembangunan dikabupaten tersebut yang nilainya puluhan milyar rupiah. 
“Memang ada kasus lain yang diadukan masyarakat ke Kejaksaan Agung, tetapi penangkapan ini masih terkait kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi pagar keliling dan rumah pribadi Bupati Kabupaten Sarmi senilai Rp 4,5 milyar lebih itu,” katanya.
Sementara, Juru Bicara Polda Papua, Kombes Pol Patrige Renwarin mengaku penangkapan Bupati Sarmi yang selanjutnya dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan komersial.
“Bupati Manibor diterbangkan dengan maskapai Garuda Indonesia pukul 12.00 WIT, langsung ke Jakarta melalui Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura. Penangkapan berjalan lancar dan aman,” kata Patrige, di Kota Jayapura.
Dikatakannya, penangkapan itu melibatkan tim dari Kejaksaan Agung bersama Reskrim Umum Polda Papua diback up 25 anggota Brimob Polda Papua, dipimpin Wadir Reskrim Umum Polda Papua, AKBP Nurhabri yang juga mantan Kapolres Kabupaten Sarmi tahun 2014.
Ditempat terpisah, Kapolres Sarmi, AKBP Rahmat Siregar saat dikonfirmasi via selulernya mengatakan situasi terkini di Kota Sarmi tetap aman dan terkendali. “Alhamdulillah sampai saat ini situasi di Kota Sarmi kondusif, tidak ada gejolak, apalagi hari ini adalah hari raya peringatan Kenaikan Isa Almasih dan warga Kota Sarmi umumnya beragama Nasrani dan hari ini semuanya mengikuti ibadah di Gereja,” kata Rahmat.
Pihaknya tidak naikkan status pengamanan di Kabupaten Sarmi. “Pengamanan biasa aja tidak ada status siaga satu atau lainnya, dan juga tidak ada penambahan pasukan untuk pengamanan,” ujarnya.
Sedangkan, penasehat Hukum Bupati Sarmi, Mardjohar Panggabean, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan karena dakwaan terhadap kliennya
tidak jelas, soal penanggungjawabab dana APBD.
“Yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana APBD adalah Sekretaris Daerah, harusnya dia yang disalahkan bukan Bupati,” kata Mardjohar.
Mardjohar yang mendampingi kliennya saat berada di Bandara Sentani, yang sebelumnya kliennya Bupati Sarmi, tiba di bandara Sentani setelah menempuh perjalanan darat kurang lebih 6 jam perjalanan darat dari Kota Sarmi.
Selain Bupati Sarmi, tim gabungan juga menangkap dua rekanan dari bupati atas nama Muh Andi, Irwan Jamal. Tim Kejangung RI juga akan menerbangkan Tiga orang tersebut bersama seorang lainnya yakni Kepala Keuangan Sarmi, Bartolomeus Sato.
Bupati Sarmi, Mesak Manibor dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
———————————————————- 
Kamis, 14 Mei 2015
Jurnalis     : Indrayadi T Hatta
Fotografer : Indrayadi T Hatta
Editor       : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-
Lihat juga...