Keranda RIP Keadilan [Foto:CND] |
CENDANANEWS (Makassar) – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Mahasiswa Makassar mendatangi Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sulawesi Selatan di jalan Sultan Alauddin Makassar, Senin (13/4). Mereka meminta pihak Kementrian Hukum dan HAM mengawasi kasus kriminalisasi aparat terhadap Mahasiswa.
Beberapa Mahasiswa ditangkap oleh polisi saat aksi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) 13 November 2014 lalu, dan di proses hingga ke Persidangan. Mahasiswa yang ditangkap berasal dari beberapa universitas, diantaranya, Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Indonesia Timur (UIT) dan Universitas Muhammadyah (UNISMUH).
Mahasiswa menilai, penangkapan beberapa mahasiswa ini tidak sesuai dengan prosedur hukum dan justru mengkhianati amanat Undang-Undang. Menurut mahasiswa, penangkapan temannya juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena saat pembubaran aksi unjuk rasa saat itu, polisi melakukannya dengan cara brutal dan menangkapi siapa saja yang ada di kampus.
“Kami diserbu masuk kampus, ditangkapi, ini pelanggaran HAM” teriak mahasiswa.
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa meminta Kementrian Hukum dan HAM untuk mengawasi proses hukum yang dialami teman mereka, terutama soal pelanggaran HAM, menuntut pembebasan teman mereka yang ditangkap, menuntut profesionalisme Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam menangani kasus teman mereka, serta menuntut pengadilan bagi aparat pelaku pelanggaran HAM.
Kedatangan Mahasiswa ini diterima oleh Wahyuddin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Kantor wilayah Sulsel. Wahyuddin mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan penanganan kasus ini. Pihaknya pun tidak menerima laporan soal kasus yang dimaksud mahasiswa.
“Ini bukan ranah kami, namun kami akan mencoba mengkaji jika ada unsur pelanggaran HAM” kata Wahyuddin.
Wahyuddin menyarankan kepada mahasiswa untuk melaporkan polisi yang dimaksud telah melakukan pelanggaran HAM ke propam Polda Sulsel, sebagai institusi yang menangani kasus pelanggaran disiplin dan kode etik polisi.
———————————————————-
Senin, 13 April 2015
Jurnalis : M. Jaju
Editor : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-