KPU Papua: Balon Bupati berstatus PNS, Harus lepas Kepegawaiannya

Anggota KPU Papua, Tarwinto
CENDANANEWS (Jayapura) – Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencalonkan diri maju dalam perebutan kursi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) wajib melepaskan kepegawaiannya. 
Hal tersebut ditegaskan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua divisi Hukum, Data dan Pengawasan, Tarwinto kepada media ini di Kota Jayapura, Minggu (19/04/2015). Ia mengatakan aturan tersebut sesuai dengan peraturan baru UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Kalau peraturan lama dulu, Bupati atau Walikota yang mau maju dalam pilkada. Calon itu hanya mengajukan cuti di luar tanggungan negara,” kata Tarwinto.
Berbeda dengan Pilkada tahun ini, lanjut Tarwinto, para calon Bupati atau Walikota yang maju Pilkada harus melepas kepegawaiannya sebagai PNS.
Pilkada serentak di 11 Kabupatan/Kota se-Provinsi Papua ini telah dimulai sejak tanggal 18 April 2015 kemarin dengan agenda melaporkan anggaran yang akan digunakan. Dimana Kabupaten/Kota yang lakukan Pilkada serentak masing-masing Kabupaten Asmat, Boven Digoel, Keerom, Mamberamo Raya, Merauke, Nabire, Pegunungan Bintang, Supiori, Waropen, Yahukimo dan Yalimo.
Sementara itu, anggota KPUD Papua Divisi Keuangan dan Logistik, Izak Hikoyabi mengungkapkan total anggaran pilkada serentak yang diajukan dari masing-masing KPU dari Kabupaten Kota sekitar Rp 339 miliar lebih, dan baru disetujui sekitar Rp 135 miliar.
“Dana itu masih dirasionalisasikan setiap Pemerintah Daerah (Pemda) dari 11 kabupaten/kota penyelenggara,” kata Izak.

———————————————-
Minggu, 19 April 2015
Jurnalis : Indrayadi T Hatta
Photografer : Indrayadi T Hatta
Editor : ME. Bijo Dirajo
———————————————-

Lihat juga...