Buka Lahan Tanpa Izin, 2 Pengembang Akan Dilaporkan Ke Polda Kaltim

Walikota Balikpapan diwawancara bersama media [Foto:CND]
CENDANANEWS (Balikpapan) – Mencegah kerusakan lahan yang lebih buruk, Pemerintah Balikpapan akan mengajukan laporan Sedikitnya 2 pengembang akan dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur terkait dugaan pengupasan lahan di kawasan kelurahan Karang Joang kota Balikpapan. 
“Dugaan pengupasan lahan tanpa adanya izin akan kami laporkan ke Polda Kaltim, kini Pemkot tengah lakukan pemeriksaan kegiatan pembukaan lahan tersebut,” jelas Walikota Balikpapan Rizal Effendi, kepada media Rabu (8/4/2015). 
Menurut Rizal, saat ini Pemkot sedang melakukan pemeriksaan lebih jauh lagi terhadap kegiatan pembukaan lahan seluas 35 hektar dan 40 hektar di kawasan Balikpapan utara. 
“Lokasi ke dalam membuat tidak terpantau dari pengawasan oleh aparaturnya kita disana,” terang Rizal didampingi Wakil Walikota Balikpapan Heru Bambang dan Sekda Sayid MN Fadli.
Rizal mengakui personel yang bertugas melakukan pengawasan di lapangan sangat terbatas. “Kedepan personel di pengawasan lapangan akan ditambah dan frekuensi pengawasan juga ditambah,”imbuhnya. 
Izin pengupasan lahan tahun ini, katanya diperketat untuk menghindari bahaya banjir di kota Balikpapan. Bahkan akan melaporkan ke Polda jika kegiatan tidak berizin. 
“Lagi diinventarisir perusahaan-perusahaan yang kupas lahan tanpa izin dan akan kita laporkan ke Polda,” tegasnya.
Selain itu, Rizal mengatakan kemungkinan pengupasan lahan masuk ke area hutan lindung. Tentunya sanksi hukum akan jauh lebih berat jika benar masuk di kawasan hutan lindung. 
“Ini kita bahas dulu untuk dalami persoalan ini, jika benar pekan depan kami lapor ke Polda Kaltim Tipiter,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda pemerintah kota Balikpapan Sayid MN Fadli menambahkan pengupasan lahan di Karang Joang ini untuk perumahan nama tidak memiliki izin. Hal itu menyebabkan kerusakan di sekitar hulu yang berdampak banjir di kawasan hilir. 
“Akan tidak ada penampungan jadi air langsung turun ke bawah dan bisa menyebabkan banjir,” tandasnya. 
Menanggapi hal tersebut, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Balikpapan Edi Djuwadi mengungkapkan harusnya pengembang tidak melakukan hal itu. “Izin dulu baru buka lahan, dan lihat lagi kondisi lahannya,” ujarnya.
Informasi adanya pengembang membuka lahan tanpa izin ini pihaknya akan mengkroscek terlebih dahulu apakah pengembang tersebut anggota Rei Balikpapan bukan. Apabila anggota REI Balikpapan maka akan ditegur untuk membuat izin terlebih dahulu ke pemerintah. “Ya kalo bukan anggota REI diserahkan persoalan kepada pemerintah,” imbuhnya.

———————————————————-
Rabu, 8 April 2015
Jurnalis : Ferry cahyanti
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...