
Pekan lalu, Direktur Bina Teknik Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Subagyo menyerahkan dokumen pembangunan jalan tol kepada Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.
Penyerahan berkas dokumen penting itu disaksikan perwakilan Komisi V DPR, PT Angkutan Sungai Danau dan Pelabuhan, serta pihak terkait di ruang rapat utama gubernur, Jumat (13/2/2015).
Dari segi pembiayaan, pemerintah sudah menyiapkan dana Rp8,4 triliun dari APBN dan APBNP 2015. Dana tersebut disalurkan ke sejumlah provinsi, termasuk untuk pembangunan tol Lampung. Jalur tol selebar 120 meter itu akan terintegrasi dengan rel kereta api sepanjang 140 km dari Bakauheni hingga Terbanggibesar. Kelak tol Lampung akan terhubung dengan tol Sumatera hingga ke Banda Aceh.
Tol Lampung akan melintasi tiga kabupaten, yakni Lampung Selatan, Pesawaran, dan Lampung Tengah atau 18 kecamatan dan 70 desa. Sementara luas lahan yang diperlukan sekitar 2.100 hektare, jauh lebih kecil dibandingkan luas total lahan perkebunan milik perusahaan-perusahaan besar di Lampung yang mencapai ratusan ribu hektare.
Meskipun luas lahan yang diperlukan lebih sedikit dibanding yang dikuasai perusahaan besar, di sinilah letak persoalannya. Nominal rupiah proyek tol sangat menggiurkan. Belajar dari pengalaman sebelumnya, pembebasan lahan menjadi persoalan rumit.
Proyek jalan lintas pantai timur, misalnya, berujung pada kasus korupsi. Kongkalikong pelaksana pembebasan lahan dengan pihak lain untuk menyunat nilai ganti rugi harus diantisipasi sejak dini. Itulah pentingnya menempatkan orang-orang yang memiliki integritas dalam panitia pembebasan lahan, termasuk personel dari Badan Pertanahan Nasional.
Rencana pembangunan tol juga akan memancing masuknya para calo tanah. Mereka membeli lahan dengan harga tinggi dan akan dijual lagi kepada pelaksana pembebasan lahan dengan harga lebih tinggi lagi. Hingga kemarin, Pemprov belum membuka data kepada publik nama-nama kecamatan dan desa yang akan dilalui jalur tol. Kebijakan itu pun harus dimaknai sebagai upaya untuk mencegah percaloan tanah dan menghindari para spekulan.
Salah satu cara paling aman, proses pembebasan jalan tol Lampung hendaknya berpedoman pada Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres tersebut mengatur seluruh hal teknis yang harus dilakukan pemerintah dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Proses ini harus segera dijalani terlebih undang-undang memberi tenggat hanya empat bulan kepada Pemprov Lampung untuk menyelesaikan pembebasan lahan.
Jalan tol Lampung adalah pekerjaan besar, menelan biaya besar, dan akan melibatkan banyak pihak. Semua orang yang bekerja untuk proyek tersebut akan mencatat sejarah baru. Tentu masyarakat berharap sejarah baru itu akan berakhir dengan sukses tanpa dinodai kasus hukum yang berujung di balik terali besi.
Dari penelusuran Cendananews di beberapa wilayah Lampung Selatan yang direncanakan akan dilalui jalan tol bahkan sudah terdapat patok patok yang rencananya akan dilalui jalan tol tersebut. Seperti di beberapa desa di Kecamatan Penengahan, patok dengan bendera kuning dan merah diperkirakan akan menjadi jalur jalan tol yang akan dibangun dari mulai titik awal Bakauheni.
“Sawah milik saya kebetulan terkena patok kuning dan merah, katanya mau dipakai untuk tol tapi belum pasti namun semoga dapat ganti rugi,” ujar Sandi, warga Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan.
Selain sawah bahkan beberapa areal yang sudah berdiri rumah tempat tinggal pun dilalui patok dengan bendera kuning tersebut. Isu ganti rugi yang belum pasti membuat warga masih tetap mengerjakan sawah milik mereka dan juga belum menentukan akan pindah di lokasi lain jika rumah mereka terpaksa terkena gusur proyek tersebut.