Dukungan Terhadap Larangan Impor Pakaian Bekas

CENDANANEWS, Pedagang kaki lima (PKL) hanya menjual barang ke masyarakat dan tidak terkait langsung dengan sektor produksi. Dengan demikian, PKL tidak terpengaruh adanya kebijakan pemerintah melarang impor pakaian bekas. Disisi lainnya, PKL memiliki kemampuan yang sangat cepat melakukan adaptasi terhadap perubahan dan dinamika pasar. Oleh karena itu, APKLI mendukung sepenuhnya kebijakan Kemendag RI melarang Impor Pakaian Bekas. Disamping dapat menyebarkan berbagai penyakit ke masyarakat, impor pakaian bekas telah sekian lama sebabkan profesi tukang jahit, yang merupakan sumber pendapatan ekonomi dan mata pencarian rakyat kukut (gulung tikar), baik di perkotaan maupun dipelosok pedesaan di seluruh tanah air akibat serbuan barang impor pakaian bekas dan pakaian jadi. Akibat lainnya adalah saha konveksi dan garmen kolaps dan nafasnya tersengal-sengal atau senen kamis. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan terjadi kebangkitan dan revitalisasi usaha garmen dalam negeri, dan perkuat kembali profesi tukang jahit dan usaha konveksi di Indonesia. “Namun demikian pemerintah juga wajib membatasi impor pakaian jadi dan komoditas lain yang merupakan hajad hidup masyarakat Indonesia”, tegas Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed di Jakarta.

Sebagai seorang dokter ahli kekebalan tubuh, perlu kami meluruskan atas pernyataan Mendag RI Rahmat Gobel yang menyatakan bahwa Pakaian Bekas Bisa Menularkan Penyakit HIV/AIDS. Pernyataan tersebut adalah tidak benar, mengingat virus HIV/AIDS tidak bisa menular melalui pakaian, baik pakaian dalam maupun luar, baik pakaian bekas maupun pakaian baru”, pungkas Ali Mahsun.

————————————–
Rabu, 11 Februari 2015
Sumber : Ali Mahsum
Editor : Sari Puspita Ayu
————————————-
Lihat juga...