
Asisten II Bidang ekonomi dan Pembangunan Pemporov Lampung Adeham mengatakan pihaknya saat ini telah membuat perjanjian baru dengan PT ASDP. Perjanjian sebelumnya yang mengharuskan Pemprov Lampung membayar tanah sewa sebesar Rp500 juta per tahun tidak mungkin lagi untuk diteruskan.
“Kami tadi sudah rapat membahas tentang kelanjutan menara siger, kita buat perjanjian baru lagi,karena perjanjian lama tidak mungkin diteruskan. Uang Pemprov sedikit sedangkan hasil dari menara siger tidak ada cuma ikon Lampung saja,” kata Adeham ,Rabu (11/2/2015).
Adeham melanjutkan solusi keberlangsungan Menara Siger yang terletak di bukit gamping di dekat areal pelabuhan Bakauheni tersebut yaitu dengan cari menghibahkan tanah milik ASDP.
“Kami punya dua alternatif yaitu, apakah menara siger kami hibahkan ke ASDP atau tanah ASDP dihibahkan ke kami,” kata mantan Kadiskominfo itu.
Pilihan tersebut, kata dia, nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Lampung untuk memilih kedua alternatif tersebut.
“Terserah nanti Gubernur mau pilih yang mana, keduanya ada tingkat kesulitan. Nanti akan dipilih mana yang lebih sedikit tingkat kesulitanya,” ungkapnya.
Ia mentargetkan dua minggu ke depan sudah ada jalan keluar, sebab baik ASDP maupun Pemprov Lampung sama-sama mengkaji usulan tersebut.
“Kita dikasih waktu dua minggu untuk mengkaji. Kita sama-sama melihat apa kelebihan dan kekurangan dari usulan masing-masing,” kata Adeham.
Untuk diketahui, Menara Siger merupakan bangunan dengan bentuk mahkota khusus untuk wanita Lampung yang dikenakan dalam acara acara khusus. Simbol kebesaran tersebut digambarkan menjadi sebuah ikon berbentuk bangunan berwarna dominan kuning dan merah.