6 Putusan Sidang Putusan Praperadilan Budi Gunawan

CENDANANEWS, Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan. (16/2/2015).

Berikut 6 hasil sidang putusan praperadilan :
1. Penetapan sah atau tidaknya penetapan tersangka masuk dalam objek Praperadilan.
2. Semua eksepsi Termohon (KPK) ditolak

3. Menyatakan surat perintah penyidikan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat

4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan A quo tidak mempunyai hukum mengikat.

5. Penetapan tersangka Komjend Pol Budi Gunawan oleh Termohon (KPK) tidak sah.
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil
—————————————————————-
Senin, 16 Februari 2015
Sumber : Siarang Langsung dari PN Jakarta Selatan
Editor : Sari Puspita Ayu
—————————————————————-
Lihat juga...