Wagub : Hidupkan Kembali Perda KAN Menuju Daerah Istimewa Minangkabau

CENDANANEWS, Menegakkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah di “Ranah Minang” yang menjadi pandangan hidup di Sumatera Barat perlu mendapat perhatian khusus dari seluruh kalangan, terutama pemangku adat yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) maupun kerapatan adat Nagari (KAN).
Untuk mendukung hal tersebut perlu dihidupkan kembali dari isi kandungan, dan makna Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1983Tentang Nagari Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan inti LKAAM dan KAN adalah agar Niniak Mamak/Pemangku adat minangkabau menegakkan nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) ditengah-tengah kehidupan masyarakat/anak nagari itu.
Didalam Perda No. 13 /1983,KAN mempunyai fungsi mengurus dan mengelola hal-hal yang berkaitan dengan adat sehubungan dengan sako dan pusako. Sako adalah kekayaan yang tidak berujud sedangkan pusako merupakan kekayaan berujud. Untuk menghidupkan kembali tentunya perlu adanya peraturan nagari yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Didalam menegakkan ABS-SBK kiranya perlu dihidupkan kembali fungsi-fungsi sarana sosial yang ada di Minangkabau. Kalau sarana itu masih ada, akan langsung dibuatkan program yang sesuai dengan perkembangan zaman. Jika, sarana itu tidak ada lagi, tentu dapat memanfaatkan sarana yang ada atau membangun yang baru.
“Langkah yang ditempuh semisal memfungsikan kembali, Rumah Gadang, Surau, Tapian, Galanggang, Pamedanan, Balai, Pasa Nagari, dan Ulayat Nagari,”kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim beberapa waktu lalu.
Dikatakan,  LKAAM yang sudah berumur hampir 50 Tahun ini telah membentuk opini bahwa “intisari” adat minangkabau adalah ABS-SBK, hal ini bahkan dipahami oleh seluruh “alam intelektual” orang minang, artinya selama ini yang sudah dapat disentuh hanya “ranah cognitif” nya, sementara “ranah afektif” dan psikomotor nya masih kurang tersentuh.
Untuk menyentuh secara menyeluruh “Ke tiga ranah” itu, tidak bisa hanya pada Supra struktur Adat berupa kepengurusan LKAAM di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan saja, tetapi harus mengedepankan “urek tunggang” berupa infrastruktur Adat yang keberadaannya terdapat di nagari-nagari.
“Artinya, LKAAM sebagai organisasi Niniak Mamak boleh memikirkan secara kognitif, tetapi keteladanan dan pelatihan harus dilakukan oleh Kepemimpinan yang mengakar di nagari-nagari, dalam hal ini adalah Kerapatan Adat Nagari”, ucap Muslim Kasim.
Namun demikian, nagari sebagai entitas sebuah masyarakat hukum adat mutlak memiliki kekayaan kolektif yang disebut “ulayat nagari”. Diatas ulayat nagari itulah dibangun asset nagari berupa infrastruktur ekonomi, fasilitas sosial dan fasilitas umum termasuk situs-situs sejarah yang menjadi asset peradaban nagari. Semua ini akan menjadi perhatian LKAAM secara khusus sehingga kebesaran masing-masing nagari dapat kita bangkitkan kembali.
Untuk itu, Keluarga Besar LKAAM Sumatera Barat telah mempersiapkan konsep awal untuk”dikunyah-kunyah” (dipertimbangkan). Kalau selama ini konsep ABS-SBK diberi dasar hukum berupa Perda baik tingkat Kabupaten/Kota, maka kedepan setiap nagari harus menerbitkan Peraturan Nagari tentang ABS-SBK masing-masing..
Sementara kata Muslim Kasim, di tingkat Provinsi dibentuk Biro ABS-SBK untuk melakukan bimbingan teknis tentang ”legal drafting” ke Kabupaten/kota dan diteruskan pula ke kecamatan. Selain itu, juga merupakan persiapan untuk mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau nantinya.
——————————————
Senin, 16 Februari 2015
Penulis : Muhsine Piliang
Editor : Sari Puspita Ayu
——————————————
Lihat juga...