"Ketika ada keputusan dari MA terkait dengan privatisasi, kami langsung menyiapkan tim untuk menyiapkan fase-fase transisinya dan sebetulnya sudah hampir final," ucap Anies.
"Begitu putusan MA keluar, KPU kan tidak serta-merta, ya sudah ini ditindaklanjuti, tidak. Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita. Maka, PKPU-nya harus direvisi lebih dahulu," kata Arief.