Aset First Travel untuk Negara, MA: Putusan Harus Dihormati
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait barang bukti yang disita dalam perkara First Travel dirampas untuk negara. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Putusan itu tak pelak menjadi kontroversi di masyarakat dan dinilai tidak adil, karena uang tersebut adalah milik nasabah dari First Travel yang disalahgunakan oleh pemilik perusahaan. MA menghormati dan menghargai sikap dan komentar masyarakat tentang putusan tersebut.
“MA menghormati dan menghargai komentar siapa pun warga masyarakat tentang putusan MA tersebut. Tapi putusan harus tetap dihormati,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Abdullah menyebutkan bagaimana pun komentar yang ada di masyarakat, khusunya korban dari First Travel, keputusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi harus segera dilakukan oleh eksekutor perkara pidana yakni Jaksa.
“Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap, jadi putusan harus tetap dihormati oleh semua orang,” ujarnya.
Dalam bunyi putusan majelis hakim seperti dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, mengatakan, “Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana ‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’ oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara”.