Pemprov DKI Sikapi Putusan MA Terkait Penghentian Swastanisasi Air

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghentian swastanisasi air,  yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Kementerian Keuangan.

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta hingga kini belum menerima salinan putusan MA pada 30 November 2018. Sambil menunggu salinan putusan itu untuk membuat keputusan, lanjut Anies, Pemprov DKI terus berkomunikasi dengan pihak swasta terkait langkah-langkah yang telah disusun tim tata kelola air Jakarta.

“Kami akan terus bicara dengan private sector, karena tidak ada larangan untuk terus melakukan pembicaraan terkait dengan rencana kami yang kemarin,” ucap  Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Anies mengatakan dirinya masih belum tahu seberapa besar dampak yang bisa ditimbulkan dari putusan MA tersebut. Dia mengklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga belum memperoleh salinan putusan itu. Oleh karena itu, kata Anies, Pemprov DKI belum mengambil keputusan.

“Ketika ada keputusan dari MA terkait dengan privatisasi, kami langsung menyiapkan tim untuk menyiapkan fase-fase transisinya dan sebetulnya sudah hampir final,” ucap Anies.

Anies mengaku tengah berhati-hati dalam menjalankan putusan MA tersebut. Dia tak ingin Pemprov DKI Jakarta dituntut terkait pelaksanaan putusan itu.

“Kalau dituntut dan kalah, kalau kalah itu ongkosnya mahal sekali untuk rakyat. Pelayanannya terhenti kemudian biaya kompensasi yang harus dikeluarkan tidak terprediksi angkanya,” paparnya.

Meskipun demikian, Anies menyatakan pembahasan tentang penghentian swastanisasi air masih berjalan dan belum dihentikan.

Lihat juga...