Di Lebak Banten Tak Gunakan Masker Didenda Rp150.000
Masyarakat Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang kedapatan tidak menggunakan masker akan didenda Rp150.000. Sanksi tersebut mulai diterapkan 15 Agustus 2020, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.28/2020.