Di Lebak Banten Tak Gunakan Masker Didenda Rp150.000

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah – Foto Ant

LEBAK – Masyarakat Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang kedapatan tidak menggunakan masker akan didenda Rp150.000. Sanksi tersebut mulai diterapkan 15 Agustus 2020, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.28/2020.

“Kami sangat mendukung penerapan denda bagi warga yang tak mengenakan masker saat mengunjungi tempat umum,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah di Lebak, Senin (20/7/2020).

Penerapan sanksi tersebut diberlakukan, sehubungan dengan upaya pemerintah daerah setempat memberlakukan pedoman adaptasi kebiasaan baru. Aturan tersebut memiliki 40 pasal, di antaranya warga diwajibkan memakai masker saat mengunjungi tempat umum. Penggunaan masker dapat memproteksi pencegahan COVID-19, sehingga masyarakat harus memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan tersebut. Penerapan denda Rp150.000 itu, melibatkan Satpol PP yang dibantu jajaran Polri dan TNI.

Selain itu, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, akan mendapat surat denda. Dan diwajibkan untuk melakukan penyetoran denda administratif ke kas daerah. “Kami sebelum menerapkan sanksi denda itu tentu terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya.

Kepala Bagian Hukum Sekertariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, Lina Budiarti mengatakan, Perbup kewajiban menggunakan masker tersebut akan diberlakukan 15 Agustus mendatang. Perbup tersebut bertujuan memaksa masyarakat untuk patuh terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. “Kami kini akan menyosialisasikan kepada masyarakat, agar mereka mengetahui bahwa mulai Agustus mendatang diberlakukan denda Rp150.000 bagi orang tak memakai masker ke tempat umum,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...