Kota Depok Izinkan Salat Iduladha di Masjid dan Lapangan

Ilustrasi - Warga mengikuti salat Idul Fitri di Plaza TMII – Foto DOK CDN

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memperkenankan pelaksanaan Salat Iduladha 1441 H di masjid, lapangan atau ruangan. Pengecualian untuk kegiatan tersebut hanya untuk wilayah RW yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi untuk bisa menggelar Salat Iduladha. Seperti, menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan, serta melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan Salat Iduladha. “Kemudian, membatasi jumlah pintu keluar atau masuk untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan,” jelasnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota, Nomor 451/348-Huk/Kesos, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Iduladha 1441 H /2020 M Di dalam panduan tersebut juga diatur, panitia wajib menyediakan tempat cuci tangan dan penyanitasi tangan, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, mengatur jarak minimal 1,5 meter, serta mempersingkat salat dan kutbah Iduladha, dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya. “Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah-pindah tangan rawan akan penularan penyakit,” tandasnya.

Penyelenggara juga wajib mengimbau masyarakat tentang protokol kesehatan. Meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas salat masing-masing, memakai masker, menghindari kontak fisik serta menjaga kebersihan. “Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Islam di Kota Depok, selama menjalankan kegiatan di tempat pelaksanaan Salat Iduladha, di masa pandemi COVID-19 ini,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...