Coklit, PPDP di Sleman tak Diwajibkan Masuk Rumah Warga
SLEMAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mewajibkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk masuk ke dalam rumah warga saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada Serentak 2020 untuk menghindari penyebaran COVID-19.
“Petugas coklit tidak perlu masuk ke dalam rumah warga, cukup di depan rumah dan melakukan pencocokan data calon pemilih, ini sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19,” kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Senin (20/7/2020).
Menurut dia, dalam coklit Pilkada Serentak 2020 petugas harus mendatangi satu persatu dari rumah ke rumah para pemilih dengan tentunya di masa pandemi COVID-19, menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
“Petugas sudah menjalani rapid test dan semua dalam keadaan sehat. Ini sebagai modal yang sangat baik dan agar tetap dijaga agar selalu sehat. Dalam melaksanakan coklit tidak perlu masuk dalam rumah cukup di luar rumah,” katanya.
Kemudian petugas juga menggunakan sarung tangan, masker, face shield dan perlengkapan topi, band lengan, hand sanitizer dan menggunakan alat tulis sendiri sendiri.
“Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.
“Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah, juga untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data,” katanya.