Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan seluruh Polda maupun Polres dan jajaran, untuk memberantas setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Salah satu poin penting dari UU tentang Pesantren tersebut adalah diberikannya kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi pendidikan pesantren baik berupa pendampingan hingga pendanaan.
Pemerintah perlu mengagendakan perubahan Undang-Undang Sisdiknas karena nyata-nyata telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib di dunia pendidikan formal.