Pemerintah kembali meluncurkan program Penjaminan Kredit Modal Kerja, sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi nasional (PEN). Penjaminan kali ini khusus diperuntukkan bagi korporasi padat karya, di luar Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selama Covid-19 dan dampak ekonominya masih berlangsung, yang diprediksi tidak akan cepat berakhir, tim ini menjadi pengendali utama dalam pengendalian sumber daya birokrasi, sumber daya politik dan sumber daya ekonomi.
“Gaji-13 tahun ini tidak diperuntukkan bagi para Pejabat Negara, Eselon I dan Eselon II atau Perjabat setingkat itu. Jadi kebijakannya sama dengan THR,” terang Menkeu dalam jumpa pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (21/7/2020).
Tidak ada satu pun negara yang mengetahui kapan krisis Kesehatan dan ekonomi akibat pandemi ini berakhir. Dunia masih terus diselimuti ketidakpastian, akibatnya, kebijakan fiskal di hampir setiap negara berlaku fleksibel agar tetap relevan…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hasil realisasi kinerja APBN sepanjang semester I 2020 di hadapan Badan Anggaran (Banggar) RPR RI. Yang cukup mencolok dari laporan tersebut adalah realisasi utang negara yang mencapai Rp421,5…