Pemerintah Jamin Kredit Modal Kerja Korporasi Hingga Rp1 Triliun

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran program Penjaminan Kredit Modal Kerja Bagi Korporasi, Rabu (29/7/2020) di Jakarta. -Dok: CDN

JAKARTA — Pemerintah kembali meluncurkan program Penjaminan Kredit Modal Kerja, sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi nasional (PEN). Penjaminan kali ini khusus diperuntukkan bagi korporasi padat karya, di luar Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi. Diharapkan pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam acara peluncuran program Penjaminan Kredit Modal Kerja Bagi Korporasi, Rabu (29/7/2020) di Jakarta.

Menkeu mengungkapkan, kriteria umum korporasi yang berhak memanfaatkan fasilitas penjaminan tersebut adalah yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43/2019 dan PMK 16/2020.

“Sementara kriteria lainnya adalah korporasi tersebut tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan, serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19,” tandas Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan, besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah di mulai dari Rp 10 miliar hingga Rp1 triliun, dengan porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.

“Sektor prioritas tersebut antara lain: Pariwisata (hotel dan restoran); Otomotif; TPT dan alas kaki; Elektronik; Kayu olahan, furnitur, dan produk kertas; serta Sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan,” papar Menkeu.

Kemudian, terkait pembayaran imbal jasa penjaminan (yield), pemerintah akan menanggung sebesar 100 persen atas kredit modal kerja dengan nilai Rp300 miliar. Sementara untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp 1 triliun, akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.

“Skema penjaminan ini akan berlangsung hingga akhir 2021 dan kami berharap betul ini dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun,” tukas Menkeu.

Terakhir, pemerintah telah menunjuk dua Vehicle Mission Kementerian Keuangan yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai penjamin kredit pinjaman korporasi tersebut. Lalu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) ditunjuk sebagai second layer dari guarantee atau loss limit untuk mengantisipasi resiko kredit macet dan berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan perbankan.

Lihat juga...