Pemerintah Cairkan Gaji-13 Bulan Agustus Mendatang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, secara resmi telah mengumumkan bahwa pencairan Gaji-13 bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan, mulai dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang. Kebijakan pembayaran Gaji-13 sendiri dibuat serupa dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan Maret lalu.
“Gaji-13 tahun ini tidak diperuntukkan bagi para Pejabat Negara, Eselon I dan Eselon II atau Perjabat setingkat itu. Jadi kebijakannya sama dengan THR,” terang Menkeu dalam jumpa pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (21/7/2020).
Adapun total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran Gaji-13 ini mencapai Rp28,5 triliun, yang dibebankan pada APBN sebesar Rp14,6 triliun, sementara untuk dari APBN sebesar Rp13,89 triliun.
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, pembayaran Gaji-13 ini diharapkan juga dapat menjadi stimulus yang melengkapi paket kebijakan yang sudah kita gulirkan dalam rangka mendukung daya beli masyarakat di tengah pandemi,” tukas Menkeu.
Selanjutnya, Menkeu akan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP sebelumnya, yang menjadi payung hukum pelaksanaan penyaluran Gaji-13.
“Selama ini kebijakan pemberian Gaji-13 mengacu pada regulasi PP 35/2019 dan PP 38/2019, nah karena tahun ini ada penyesuaian kebijakan, di mana tidak semua pejabat diberikan Gaji-13-nya, maka diperlukan regulasi pengganti. Ini yang akan kita bahas dengan Pak Menpan RB,” jelas Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pencairan Gaji-13 baik itu di Kementerian/Lembaga maupun di pemerintahan daerah.
“Sesegera mungkin pembayarannya harus dilakukan. Kami akan terus memantau ini mulai bulan Agustus mendatang. Sekali lagi, pemerintah berharap ini dapat mendorong konsumsi masyarakat dan juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Menkeu.