Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), terus mengawasi penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Corona Virus Disease (COVID-19) melalui media sosial.
Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memulangkan mahasiswa berinisial IW (19), penyebar konten penghinaan dan ujaran kebencian.
Tidak imbangnya antara pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan tingkat literasi komunikasi dan media, menyebabkan komunikasi menyesatkan mudah tersebar.
Media sosial kini telah menjelma menjadi kebutuhan bagi masyarakat di era revolusi industri 4.0., termasuk di Indonesia. Bahkan menurut riset We Are Social di 2019, ada 150 juta pengguna media sosial di nusantara.