Penyidik Pulangkan Mahasiswa Penyebar Konten Penghinaan Polisi

Tampilan akun media sosial facebook milik mahasiswa berinisial IW (19), penyebar konten penghinaan dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun media sosial facebooknya bernama "Wathani Ishlahul", terkait video dugaan tindakan represif oknum kepolisian terhadap peserta demonstrasi, Mataram, Sabtu (5/10/2019) – Foto Ant

MATARAM – Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memulangkan mahasiswa berinisial IW (19), penyebar konten penghinaan dan ujaran kebencian.

IW menyebarkan konten di akun media sosial facebook-nya yang bernama Wathani Ishlahul. Isi dari konten tersebut, video dugaan tindakan represif oknum kepolisian terhadap peserta demonstrasi. Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Purusa Utama, memastikan, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram tersebut, kini sudah berkumpul kembali bersama keluarganya.

“Karena dia kooperatif, sudah menyadari kesalahan, dia mengaku khilaf dan meminta maaf terkait postingan videonya itu, jadi kami pulangkan. Sabtu (5/10/2019) pagi tadi, Dia pulang bersama keluarganya,” kata Yogi.

Yogi mengatakan, langkah kepolisian memulangkan mahasiswa asal Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, itu merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menindaklanjuti persoalan hukum.  Dalam kasus tersebut, IW terancam pidana penjara paling berat enam tahun, dan denda Rp1 miliar.

Hitungan ancaman tersebut sesuai dengan pidana yang tersirat dalam Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI No.11/2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Namun demikian, IW yang berinisiatif mendatangi sendiri Penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur pada Jumat (4/10/2019) sore.

Dia datang, didampingi pihak keluarga, menjadi pertimbangan besar kepolisian untuk mengedepankan langkah persuasif dalam menyelesaikan permasalahannya. “Jadi kita hanya penuhi syarat BAI (berita acara interogasi) saja dan kita imbau untuk tidak seperti itu lagi. Karena perbuatan seperti itu jelas dapat merugikan dirinya dan juga orang tua, keluarga,” ujarnya.

Lihat juga...