Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan, bagi masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik dapat kenakan hukum pidana satu tahun penjara.
Akibat pandemi Covid-19, hingga pemerintah pusat dan daerah mengeluarkan kebijakan PSBB hingga larangan mudik, mengakibatkan penurunan permintaan avtur.
Usaha agen tiket dan biro perjalanan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) merugi imbas sepinya penumpang akibat larangan mudik dan larangan bus AKAP menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni.
Hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada.