Usaha Agen dan Biro Perjalanan Merugi Terdampak COVID-19
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
LAMPUNG — Usaha agen tiket dan biro perjalanan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) merugi imbas sepinya penumpang akibat larangan mudik dan larangan bus AKAP menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni.

Gok Son Sinaga, pemilik usaha agen perjalanan wisata dan penjualan tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) menyebut sejak 24 April 2020 bus dilarang menyeberang. Dalam kondisi normal ia bisa menerima pesanan tiket sebanyak 30 orang per pekan. Namun imbas Covid-19 ia tidak mendapat pesanan tiket dari calon penumpang.
Ia menyebut secara teknis terjadi kemacetan perputaran uang. Pelonggaran bus AKAP boleh beroperasi sesuai surat edaran Dirjen Hubdat Nomor: SE.9/AJ/.201/DRJD/2020 tidak berpengaruh pada penjualan tiket.
“Ada kelonggaran bus AKAP boleh beroperasi satu trip perhari seizin Dinas Perhubungan dengan stiket khusus, namun penumpang harus mengantongi surat dan persyaratan yang dibutuhkan serta diperkuat adanya surat bebas Covid-19 dari instansi kesehatan,” terang Gok Son Sinaga saat ditemui Cendana News di tempat agen tiket miliknya, Selasa (12/5/2020)
Gok Son Sinaga menyebutkan, sebagian calon penumpang merupakan pekerja di sekitar pelabuhan peti kemas Panjang. Calon penumpang kerap berkonsultasi untuk membeli tiket yang dipersyaratkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19.
Imbas mahalnya rapid test secara mandiri, sebagian calon penumpang yang akan membeli tiket batal. Sejumlah calon penumpang bus AKAP bahkan memilih mengurungkan perjalanan.
“Sebagian penumpang merupakan perantau asal Jawa membawa bukti surat PHK dan dirapid test komunal oleh perusahaan sebelum dipulangkan,” cetusnya.
Pemilik agen bus AKAP, Sahrul menyebut kembali melayani penjualan tiket sejak 8 Mei. Sejumlah pembeli tiket menurutnya merupakan penumpang yang telah memenuhi syarat. Syarat yang diperlukan berupa surat negatif Covid-19,surat jalan dari kepala desa dan gugus tugas.
“Masih ada sejumlah penumpang namun jumlahnya kurang dari belasan padahal kondisi normal bisa puluhan penumpang perhari,” terang Sahrul.
Sejumlah bus yang masih tetap operasi diakuinya trayek Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. Pelonggaran bagi bus AKAP yang mulai diberlakukan menurutnya masih belum mendongkrak penumpang. Sebab syarat yang cukup banyak membuat sebagian penumpang urung melakukan perjalanan.
Bambang Sumbogo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menyebut hanya Perusahaan Otobus (PO) berstiker khusus boleh beroperasi. Namun ia menyebut sejumlah bus AKAP yang tetap beroperasi dari sejumlah provinsi dan Sumatera.
“Sejumlah PO bus AKAP di Lampung kan dominan perwakilan, pengusaha dominan sudah ada izin di Jakarta jadi kita hanya pantau saja,” tegas Bambang Sumbogo.
Pengoperasian diakuinya mengikuti protokol kesehatan. Sebab bus tersebut harus diperiksa pada sejumlah cek poin. Sejumlah penumpang menurutnya tetap harus memenuhi prosedur dengan memiliki surat jalan dari gugus tugas dan juga negatif Covid-19. Pos cek poin disiapkan pada perbatasan antar kabupaten dan provinsi.