Hal ini terjadi mengingat masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor serta belum membayar berbagai persyaratannya.
"Dari evaluasi yang kami terima hingga hari terakhir digelarnya Operasi Zebra Kapuas 2019 di wilayah hukum Polda Kalbar, terjadi sebanyak 27.016 pelanggaran di wilayah hukum Polda Kalbar," kata Donny Charles Go di Pontianak, Rabu.
"Sopir saya yang ditanyakan surat-surat kendaraan itu mengatakan secara benar, bahwa kendaraan itu tidak memiliki surat-surat. Karena tidak ada surat-surat, maka ditilang," katanya.
“Dalam kecelakaaan ini 38 orang meninggal dunia, 6 orang mengalami luka berat dan 69 lainnya mengalami luka ringan. Kerugiaan materiil yang dialami sebesar Rp.156,35 juta,” kata Kasat Lantas Polres Sikka, Polda NTT, AKP. Ruliyanto Junaeidi…
"Kami ingatkan pengendara kendaraan bermotor agar melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas jika tak ingin ditilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Muji Ediyanto di Banjarmasin, Sabtu.