Pemkot Mataram Bantah tidak Taat Bayar Pajak

MATARAM – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, membantah tidak taat membayar pajak, sehingga satu unit kendaaraan operasional penyiram taman ditilang dan kini ditahan di Kantor Samsat Mataram.

“Kami bukannya tidak mau bayar, tapi perlu diketahui kendaraan itu tidak memiliki surat-surat sebagai dasar untuk membayar pajaknya,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram, HM Kemal Islam, di Mataram, Minggu (27/10/2019).

Pernyataan itu disampaikan, menanggapi informasi yang beredar bahwa beberapa kendaraan operasional untuk menyiram taman milik Disperkim Kota Mataram ditahan pihak Kantor Samsat Mataram, karena tidak membayar pajak.

Masalah itu bahkan dikaitkan dengan kejadian Minggu (20/10), di mana Disperkim secara tegas “mengusir” petugas Samsat Mataram yang menggunakan mobil pelayanan, keluar dari areal car free day (CFD), karena dianggap melanggar aturan CFD.

Terhadap informasi tersebut, Kemal menjelaskan bahwa penilangan kendaraan operasionalnya itu tidak ada kaitannya dengan kasus Minggu sebelumnya, dan perlu diketahui jumlah kendaraan operasional yang ditilang hanya satu unit.

“Jangan menyebar hoaks-lah, sampai mengatakan beberapa kendaraan kami ditilang,” katanya.

Kasus penilangan ini, menurut Kemal, terjadi pada saat ada razia gabungan di Jalan TGH Faizal pada Kamis (24/10), di mana kendaraan tersebut baru keluar dari bengkel servis Bali Motor.

“Sopir saya yang ditanyakan surat-surat kendaraan itu mengatakan secara benar, bahwa kendaraan itu tidak memiliki surat-surat. Karena tidak ada surat-surat, maka ditilang,” katanya.

Kemal menjelaskan, kendaaran tersebut tidak memiliki surat-surat karena merupakan hibah pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi NTB, kemudian dihibahkan lagi ke Pemerintah Kota Mataram untuk operasional pengangkutan sampah, selanjutnya karena dibentuk Dinas Pertamanan, kendaraan itu dialihkan menjadi operasional pertamanan.

Lihat juga...