Hal ini berbeda dengan pendekatan ulama seperti Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa dan Ibn ‘Ashur dalam Maqashid asy-Syari‘ah al-Islamiyyah. Ulama-ulama itu menempatkan tujuan syariat—keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan manusia—sebagai fondasi utama dalam ijtihad hukum.
Ketiadaan perspektif maqashid dalam banyak analisis Syekh Taqiyuddin menyebabkan sebagian pandangannya tampak kaku. Sulit menyesuaikan diri dengan dinamika sosial yang terus berubah.
Selain itu, cara pandangnya terhadap politik global cenderung bersifat dikotomis. Memetakan dunia secara tegas antara Islam dan non-Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Ad-Daulah al-Islamiyyah dan Mafahim Dauliyyah.
Pendekatan ini berbeda dengan pemikiran Ibn Khaldun dalam Al-Muqaddimah yang melihat politik sebagai fenomena sosial. Dipengaruhi kekuatan, solidaritas (‘ashabiyyah), dan kepentingan manusia. Ketika realitas hubungan internasional menuntut diplomasi, kerja sama, dan negosiasi lintas peradaban, teori Syekh Taqiyuddin justru menghadirkan ketegangan antara idealisme ideologis dan realitas politik praktis.
Dengan demikian, kelemahan utama teori Syekh Taqiyuddin an-Nabhani tidak terletak pada kurangnya konsistensi atau keberanian menawarkan alternatif peradaban Islam. Melainkan pada keterbatasannya dalam mengintegrasikan idealisme normatif dengan realitas empiris.
Dibandingkan dengan pemikir Islam lain yang lebih kontekstual, pemikirannya cenderung rigid, ahistoris, dan minim strategi implementatif. Oleh karena itu, kajian kritis terhadap teorinya menjadi penting. Bukan untuk menegasikan kontribusinya. Melainkan untuk memperkaya diskursus pemikiran politik Islam agar lebih relevan, inklusif, dan aplikatif dalam menghadapi tantangan zaman modern.