Dalam metode perubahan, Syekh Taqiyuddin menolak demokrasi secara total karena dianggap sebagai sistem kufur. Sebuah pandangan yang secara eksplisit dijelaskan dalam At-Takatul al-Hizbi dan Mafahim Hizb at-Tahrir.
Ia hanya menekankan perubahan melalui pembinaan ideologis serta perjuangan pemikiran. Pendekatan ini kontras dengan pemikiran Rasyid Ridha. Meskipun mendambakan kebangkitan khilafah dalam Al-Khilafah aw al-Imamah al-‘Uzma, masih membuka ruang bagi reformasi bertahap melalui institusi politik yang ada.
Bahkan tokoh kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dalam Min Fiqh ad-Daulah memandang demokrasi sebagai wasilah. Dapat dimanfaatkan untuk menegakkan nilai-nilai keadilan Islam.
Penolakan mutlak Syekh Taqiyuddin terhadap demokrasi menjadikan teorinya kurang fleksibel. Membatasi kemungkinan transformasi sosial secara gradual dan damai.
Kelemahan juga terlihat jelas dalam teori ekonomi Islam yang ia gagas. Meskipun Syekh Taqiyuddin berhasil menunjukkan cacat struktural kapitalisme dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, sistem ekonomi alternatif yang ditawarkan cenderung berhenti pada tataran prinsip dan klasifikasi kepemilikan.
Jika dibanding pemikir seperti Muhammad Baqir al-Sadr dalam Iqtishaduna, yang berusaha merumuskan teori ekonomi Islam dengan pendekatan filosofis sekaligus sosial dan aplikatif, gagasan ekonomi Syekh Taqiyuddin tampak kurang matang dalam menjawab persoalan ekonomi makro modern. Isu-isu seperti sistem keuangan global, bank sentral, inflasi, dan ekonomi digital belum terakomodasi secara memadai. Teorinya menjadi sulit diuji secara empiris.
Dari sisi fikih dan ushul fikih, pendekatan Syekh Taqiyuddin sering dikritik karena terlalu tekstual dan minim pertimbangan maqashid syariah. Sebagaimana tercermin dalam metodologi istinbath hukumnya di Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah jilid III.