Pentingnya Ruang Publik yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas Daksa
OLEH YUDA WIRA JAYA
Di usia 33 tahun, Sulistyo tak pernah menyangka bahwa hidupnya akan berubah drastis sejak kecelakaan yang dialaminya pada usia 19 tahun.
Sejak itu, ia menjalani hari-hari sebagai penyandang disabilitas daksa, bergantung pada kursi roda untuk mobilitas.
Namun, yang paling berat bukanlah duduk di atas kursi roda, melainkan berdiri sebagai warga negara di ruang publik yang belum sepenuhnya menyambut kehadirannya.
“Kadang saya merasa seperti bukan bagian dari kota ini,” tutur Sulistyo lirih. “Karena banyak tempat yang seolah bilang: ‘Ini bukan untukmu.’”
Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini dikenal sebagai kota pelajar dan destinasi wisata utama di Indonesia. Di balik julukan itu, masih tersembunyi ironi bagi warganya yang menyandang disabilitas.
Menurut Sulistyo, upaya pemerintah untuk menghadirkan infrastruktur ramah difabel sebenarnya sudah mulai tampak di beberapa titik, terutama di pusat kota seperti Malioboro atau fasilitas umum seperti stasiun dan kantor pemerintahan.
Jalur landai, guiding block, dan toilet khusus mulai tersedia. Namun, langkah itu belum menjangkau banyak wilayah lain. “
Di luar pusat kota, kondisinya masih jauh dari ideal. Banyak trotoar yang tidak rata, dipenuhi motor atau pedagang.
Jalur landai pun kadang terlalu curam atau tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Keterbatasan aksesibilitas bukan hanya menyulitkan secara fisik, tetapi juga memengaruhi psikologis dan partisipasi sosial penyandang disabilitas.
“Saya sering takut datang ke tempat baru. Takut nggak bisa masuk, takut nggak ada toilet, takut harus terus-terusan minta bantuan,” kata Sulistyo. “Padahal saya ingin mandiri, seperti orang lain.”
Lebih dari itu, Sulistyo merasa keresahan yang ia alami adalah bentuk dari ketidaksetaraan.
Ketika fasilitas publik dibangun tanpa mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas, itu mencerminkan adanya kelompok masyarakat yang masih dikesampingkan.
Sulistyo mengakui bahwa pemerintah sudah punya sejumlah regulasi.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa: “Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan aksesibilitas guna memanfaatkan fasilitas umum, tempat tinggal, transportasi publik, informasi, dan komunikasi, serta pelayanan publik lainnya.” — (Pasal 14, UU No. 8 Tahun 2016).
Namun, penerapan di lapangan belum konsisten. Banyak fasilitas publik yang tidak sesuai standar atau bahkan hanya disediakan sebagai formalitas.
“Kadang ada ramp, tapi curam banget. Kadang ada lift, tapi kecil dan tombolnya tinggi. Jadi seolah-olah dibuat cuma untuk formalitas, bukan karena benar-benar peduli,” ungkapnya.
Pasal lain dalam UU yang sama juga menyebut bahwa: “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya fasilitas aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi Penyandang Disabilitas.” — (Pasal 98, UU No. 8 Tahun 2016)
Sayangnya, menurut Sulistyo, banyak dari kewajiban ini belum diimplementasikan secara menyeluruh, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota.
Meski banyak kendala, Sulistyo tidak kehilangan harapan.
Ia ingin Yogyakarta dan kota-kota lain di Indonesia menjadi ruang hidup yang inklusif, di mana setiap orang, dengan kondisi apapun, bisa bergerak, berkarya, dan dihormati.
“Saya nggak minta diperlakukan istimewa. Saya cuma ingin hak saya dihormati. Kalau infrastruktur dibuat ramah difabel, semua orang akan ikut diuntungkan, baik lansia, ibu hamil, bahkan turis,” katanya.
Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan sikap. Memberi pelatihan pada petugas layanan publik, melibatkan komunitas difabel dalam musyawarah pembangunan, dan memperluas akses hingga ke desa-desa.
Ramah disabilitas bukan sekadar soal kursi roda, tetapi soal hak untuk hadir secara utuh di ruang publik.
Selama infrastruktur masih memisahkan orang berdasarkan kemampuan fisik, maka inklusivitas masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini.
“Kami tidak minta dikasihani. Kami minta diperlakukan setara,” ujarnya di akhir wawancara via WA pada Minggu, 4 Mei 2025. ***