Oleh: Abdul Rohman Sukardi
“Jangan mengira bahwa dengan berdirinya Negara Indonesia Merdeka itu perjoangan kita telah berakhir. Tidak !. Bahkan saya berkata: Di dalam Indonesia Merdeka itu perjoangan kita harus berjalan terus. Bersama-sama, sebagai bangsa yang bersatu padu, berjoang terus menyelenggarakan apa yang kita cita-citakan di dalam Pancasila.”
Itu statemen Bung Karno, tentang dasar negara. Ketika rapat besar BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Sekolah-sekolah masa Orde Baru mengajarkan “kemerdekaan merupakan jembatan emas”. Melalui kemerdekaan itu, perjuangan mewujudkan Indonesia adil makmur berdasar Pancasila, bisa diselenggarakan.
Tanggal 17 Agustus 1945 itu merupakan deklarasi kemerdekaan politik (political independence). Indonesia bebas dari kolonalisasi Eropa. Momentum merupakan permulaan perjuangan melawan penjajahan semesta. Apa itu?
Kita bisa memverifikasinya melalui teks UUD 1945 itu sendiri. Alinea 4 Preambule.
Terbentuknya pemerintahan Indonesia merdeka itu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan itu dicapai melalui jalan Pancasila. Jalan ke-Tuhanan, kemanusiaan, keadilan dan keadaban.
Ketika hak berketuhanan, hak kemanusiaan, hak keadilan dan keadaban belum terlindungi. Itu merupakan penjajahan hak yang harus dilawan. Ketika kesejahteraan rakyat Indonesia belum maju. Itu berarti keterbelakangan. Penjajahan atas keterbelakangan harus dilawan. Ketika bangsa Indonesia belum cerdas, itu berarti penjajahan oleh pembodohan. Harus dilawan. Ketika belum berdaya menjalankan fungsinya dalam turut melaksanaan ketertiban dunia bersadarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Itu berarti penjajahan oleh ketidakberdayaan. Harus dilawan.