Tim Pengacara Hj. Atik Heru Maryanti ST, SE, MBA Gugat dan Laporkan KPU ke Bawaslu RI
Perbawaslu tersebut menyatakan, terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah atau penyelenggara Pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama, pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi; dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilu bukan hanya sebagian.
“Bertindak untuk dan atas nama klien, kami memohon kepada Bawaslu Provinsi DIY dan Bawaslu pusat untuk menindak sesuai hukum yang berlaku, baik secara administratif, etik maupun pelanggaran pidana pemilu!” pungkas Mirzen, SH.