Tim Pengacara Hj. Atik Heru Maryanti ST, SE, MBA Gugat dan Laporkan KPU ke Bawaslu RI

DWIPA NEWS – Atas nama Hj. Atik Heru Maryanti ST, SE, MBA (Caleg DPR RI PPP Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta nomor urut 1), Ketua Tim Sukses Pemenangannya Hamdan Razie Nugroho bersama Mirzen, SH & Partners Law Office telah melaporkan dan menggugat KPU Provinsi DIY dan lima kabupaten/kota ke Bawaslu provinsi maupun pusat RI atas dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terencana, terstruktur, dan masif oleh berbagai aparat KPU daerah.

Mirzen SH Law Office telah melakukan laporan dan gugatan dengan disertai alat bukti. Atas hal tersebut, Mirzen SH & Partners Law Office menyatakan, kliennya merasa terdzolimi pada Pemilu 2024 ini di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunung Kidul.

Penilaian itu mencuat menyusul dugaan adanya kecurangan dan ketidaktransparan pada penghitungan suara Pemilu 2024. Sejak mulai dilakukannya penghitungan suara, tim sukses Hj. Atik Heru Maryanti ST, SE, MBA justru sangat sulit untuk mengetahui berapa jumlah suaranya sendiri.

Dugaan dan bukti kuat yang telah terkumpul, Tim Sukses yang dipimpin Hamdan Razie sama sekali tidak bisa mendapatkan C1 dari para saksi PPP sendiri.

Hamdan Razie Nugroho telah melakukan rapat dan evaluasi data terkait hasil perhitungan suara yang diraih oleh Atik Heru Maryati, ST, SE, MBA.

“Data KPU ternyata tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi tim internal dan berdasarkan tim saksi serta data kami yaitu saudara Jati Singgih ST dan Muhaimin ST, terlihat ada indikasi kecurangan melalui pergeseran dan penggelembungan suara secara sistematis oleh lawan-lawan caleg kami secara masif dan terencana. Data-data tersebut telah kami himpun dan kami konsultasikan dengan saudara Mirzen SH lawyer tim kami yang juga bagian dari tim pengacara muslim Jogjakarta,” kata Hamdan Razie Nugroho mantan aktivis 1998 dari HMI yang juga cucu  Mantan Ketua Umum Muhammadiyah KH AR Fakhruddin dan keponakan almarhum dokter Fauzi mantan Ketum PPP DIY.

Lihat juga...