Tim Pengacara Hj. Atik Heru Maryanti ST, SE, MBA Gugat dan Laporkan KPU ke Bawaslu RI

DWIPA NEWS – Atas nama Hj. Atik Heru Maryanti ST, SE, MBA (Caleg DPR RI PPP Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta nomor urut 1), Ketua Tim Sukses Pemenangannya Hamdan Razie Nugroho bersama Mirzen, SH & Partners Law Office telah melaporkan dan menggugat KPU Provinsi DIY dan lima kabupaten/kota ke Bawaslu provinsi maupun pusat RI atas dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terencana, terstruktur, dan masif oleh berbagai aparat KPU daerah.

Mirzen SH Law Office telah melakukan laporan dan gugatan dengan disertai alat bukti. Atas hal tersebut, Mirzen SH & Partners Law Office menyatakan, kliennya merasa terdzolimi pada Pemilu 2024 ini di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunung Kidul.

Penilaian itu mencuat menyusul dugaan adanya kecurangan dan ketidaktransparan pada penghitungan suara Pemilu 2024. Sejak mulai dilakukannya penghitungan suara, tim sukses Hj. Atik Heru Maryanti ST, SE, MBA justru sangat sulit untuk mengetahui berapa jumlah suaranya sendiri.

Dugaan dan bukti kuat yang telah terkumpul, Tim Sukses yang dipimpin Hamdan Razie sama sekali tidak bisa mendapatkan C1 dari para saksi PPP sendiri.

Hamdan Razie Nugroho telah melakukan rapat dan evaluasi data terkait hasil perhitungan suara yang diraih oleh Atik Heru Maryati, ST, SE, MBA.

“Data KPU ternyata tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi tim internal dan berdasarkan tim saksi serta data kami yaitu saudara Jati Singgih ST dan Muhaimin ST, terlihat ada indikasi kecurangan melalui pergeseran dan penggelembungan suara secara sistematis oleh lawan-lawan caleg kami secara masif dan terencana. Data-data tersebut telah kami himpun dan kami konsultasikan dengan saudara Mirzen SH lawyer tim kami yang juga bagian dari tim pengacara muslim Jogjakarta,” kata Hamdan Razie Nugroho mantan aktivis 1998 dari HMI yang juga cucu  Mantan Ketua Umum Muhammadiyah KH AR Fakhruddin dan keponakan almarhum dokter Fauzi mantan Ketum PPP DIY.

Ketua Tim Sukses Pemenangan Hj. Atik Heru Maryanti ST, SE, MBA (Caleg DPR RI PPP Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta nomor urut 1) Hamdan Razie Nugroho. Foto: Istimewa

 

Dengan berbagai bukti yang telah terkumpul, Mirzen SH & Partners Law Office menyampaikan laporan kepada Bawaslu bahwa telah terjadi perlakuan tidak adil terhadap klien Hj. Atik Heru Maryanti, ST, SE, MBA.

“Kami memiliki fakta hukum seluruh dokumen C-1 hasil seluruh TPS dan telah dibawa ke rumah yang bersangkutan,” tandas Mirzen, SH, selaku ketua tim pengacara Mirzen & Partners Law Office.

Mirzen, SH telah mengantongi bukti lengkap atas dugaan terjadinya intervensi, intimidasi dan pelibatan Aparatur Sipil Negara, sebagian Penyeleggara Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh aparat KPU di seluruh provinsi DIY.

Bagaimanapun, kata Mirzen, SH, kecurangan TSM merupakan suatu pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Perbawaslu No.8/2022), Pasal 1 angka 32 dan 33.

Mirzen SH, MH, juga menyampaikan, tindakan KPU DIY yang melakukan Patgulipat pergeseran suara bisa dikatakan sebagai TSM dalam Perbawaslu No.8/2022 yang menyebutkan pada Pasal 56, Objek Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terdiri atas perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; dan/atau perbuatan atau tindakan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

Perbawaslu tersebut menyatakan, terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah atau penyelenggara Pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama, pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi; dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilu bukan hanya sebagian.

“Bertindak untuk dan atas nama klien, kami memohon kepada Bawaslu Provinsi DIY dan Bawaslu pusat untuk menindak sesuai hukum yang berlaku, baik secara administratif, etik maupun pelanggaran pidana pemilu!” pungkas Mirzen, SH.

Lihat juga...