KAMPUS, ANTI DINASTI DAN UU PERAMPASAN ASET

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

Kampus atau civitas akademika idealnya merupakan penggerak perjuangan nilai-nilai universial. Termasuk dalam dimensi kemasyarakatan, kenegaraan dan kebangsaan.

Kampus harus terhindarkan dari fungsinya sebagai amplify (penyuara ulang) kepentingan partisan politis. Ia harus sedekat mungkin sebagai penyuara suara bathin masyarakat. Sebagai jembatan antara rakyat dan state yang terkadang terbentang jarak.

Setidaknya ada dua isu kontemporer yang seharusnya diadvokasi kampus. Dibela kampus. Menjadi prioritas perjuangan civitas akademika pada saat ini.

Pertama adalah penyempurnaan UU Anti Korupsi. Sebagaimana dipahami publik, pemerintah mengalami kemacetan dalam legislasi UU Perampasan Aset Koruptor. Prof. Mahfud MD, Menkopolhukam (sekarang mantan) mengungkapkan secara terbuka dalam sebuah RDP DPR.

Kemacetan itu diakibatkan hadangan para elit politik. Khususnya ketua umum parpol. Mereka tidak mengijinkan partainya mendukung RUU perampasan aset.

“Soal itu, korea-korea ini tergantung apa pimpinan parpol”, kata Bambang Pacul dalam sebuah RDP.

RUU perampasan aset akan menjadi prahara bagi koruptor. Ia akan dimiskinkan. Kerja kerasnya korupsi akan sia-sia.

UU itu akan menggugurkan cara pandang koruptor selama ini. “Korupsi sebesar mungkin. Asal cukup untuk membiayai perlindungan hukum. Sisanya masih bisa untuk hidup tujuh turunan”.

Atau “korupsi sebesar mungkin. Jalani penjara. Sisanya untuk hidup tujuh turunan”.

Idiologi para koruptor ini harus dipatahkan. UU Perampasan Aset Koruptor akan meluluhlantakkan idiologi itu. Hasil korupsi tidak bisa untuk cadangan hidup tujuh turunan. Tapi ia dimiskinkan.

Kedua, anti dinasti. Saat ini menjadi isu ramai menyeruak ke kepermukaan. Sebatas isu. Jargon. Tapi tidak ada keberanian merumuskan ke dalam sebuah peraturan untuk membatasi dinasti politik. Untuk membatasi kolusi dan nepotisme.

Kasus Gibran, seorang anak presiden aktif yang mencalonkan wapres, hanya dimungkinkan ketika peraturan membolehkan. Tidak melarang.

Ketika tidak ada larangan, terbuka kemungkinan dilakukan oleh siapa saja. Bukan hanya oleh Gibran. Tidak pula hanya pada kasus capres. Akan tetapi semua lini jabatan publik. Kapan saja.

Pada era reformasi banyak dijumpai kasus seorang bupati, usai dua periode jabatan digantikan istri. Berikutnya digantikan anaknya dan seterusnya kerabatnya. Praktek monarkhi dalam jargon dan perlindungan demokrasi.

Begitu pula dalam keanggotaan legislatif. Pos-pos penting dalam jabatan politis diborong satu kerabat keluarga. Sebuah anomali dari spirit perjuangan reformasi dengan tuntutan anti KKN.

Masa jabatan seorang ketua umum parpol dan masa keanggotaan anggota legislatif tanpa batas. Sementara UUD membatasi jabatan seorang presiden hanya dua periode.

Politik dinasti berdampak merugikan sekala bangsa. Rotasi kepemimpinan hanya didominasi sejumlah kecil keluarga.

“Kapasitas terpasang masyarakat” dan dalam sekala besar “kapasitas terpasang bangsa”, tidak terlatih melahirkan banyak kader kepemimpinan. Tertutup oleh sejumlah kecil kekuarga.

Kenapa ini tidak menjadi concern perjuangan civitas akademika?.

Percepatan UU Perampasan Aset. Pembatasan periode jabatan semua pimpinan jabatan publik, termasuk ketum parpol. Pembatasan masa keanggotaan legislatif maksimal dua periode. Juga larangan bagi keluarga hingga derajad ketiga dari pejabat publik untuk mengikuti kontestasi jabatan publik.

Ketidaktegasan civitas akademika memberikan terobosan solusi bagi bangsa pada akhirnya membuka ruang tudingan sebagai amplify sebuah kepentingan politik. Penyuara kepentingan partisan belaka.

Sudah terjebak sebagai perpanjangan tangan kepentingan politik praktis. Tidak lagi berfikir strategis bagi bangsa.

Atau bisa jadi civitas akademika juga terjebak lingkaran setan kedua hal itu. Sehingga ketajaman perjuangannya menjadi melemah.

Tidak memiliki determinasi isu lagi yang bisa memberikan pukulan psikologis bagi perubahan bangsa?. Menjadi menara gading. Tidak menyatu dengan suara bathin masyarakat.

Benarkah begitu?. Semoga saja tidak, bukan?.

Biarlah itu menjadi pekerjaan rumah segenap civitas akademika. Untuk merenungkan. Sekaligus memperbaiki elan vital gerakannya.

ARS (rohmanfth@gmail.com), 06-02-2024

Lihat juga...