Kasus SAP-SEC di USA Perlu Dilanjutkan Audit Internal di Indonesia
OLEH AKMAL B.Y.
Memang aplikasi ini bukanlah merupakan aplikasi kaleng-kaleng. Mulai dari proses belajarnya, sampai pada sistem dan cara penggunaan yang ketat pada setiap modul.
Konsekuensinya adalah biaya. Biaya implementasinya juga cukup wow, sesuai dengan bidikan perusahaan pengguna, dilihat dari “revenue”-nya.
Konsultan dan sekaligus user dari aplikasi ini memiliki kesetaraan se-planet bumi.
Yang berbeda hanya regulasi pada tiap perusahaan maupun regulasi yang berlaku di negara masing-masing.
Persoalan yang terjadi, SEC sebagai Badan Publik di USA mendakwa SAP dikarenakan perusahaan Jerman ini dianggap telah melakukan korupsi dengan pejabat Indonesia dan Afrika Selatan.
Khusus untuk Indonesia dalam laman resmi justice.gov disebutkan untuk BHAKTI dan KKP sejak tahun 2013.
Secara global meski tidak disebutkan di lembaga yang mana dan negara yang mana, SAP diduga melakukan suap berbentuk tunai, sumbangan politik, transfer elektronik maupun pembelian barang mewah plus fasilitas jalan-jalan ke negara yang melakukan implementasi SAP.
Soal kemewahan dan kemampuan sistem SAP memang sudah teruji, adanya FRAUD ini memang harus dapat diusut oleh otoritas penegak hukum RI dalam hal ini KPK maupun instans terkait, dan yang pertama perlu dimintai masukan serta pemanggilan adalah SAP Indonesia.
Sebagai pemegang kendali penjualan di Indonesia dan pemberi HAK dengan adanya surat dukungan sebagai principle, tentu saja SAP Indonesia perlu melakukan pembenahan.
Memperkuat bersih-bersih di dalam, melakukan audit lebih ketat ke dalam dan melakukan pengecekan lebih detail pada fase tahun 2013 hingga saat ini.
SAP Indonesia harus mempublikasikan hasil auditnya agar tidak mempengaruhi pada tahun 2024 dan seterusnya terhadap penjualan produk termasuk lisensi di Indonesia.