Strategi Hukum Kader HMI Hadapi Dinamika Perdagangan Online ala Sulis Macan
Jurnalis: Satmoko Budi Santoso
JAWA BARAT – Di tengah masa kampanye nasional Pemilu 2024, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ekonomi Universitas Nasional justru mengadakan Basic Training kepada kadernya pada Sabtu lalu, 16 Desember 2023, di Villa Ivan Megamendung, Jalan Cipayung Girang RT 03 RW 04 Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Jajang Abdul Ghofar, Pengurus HMI Komisariat Fakultas Ekonomi UNAS, Basic Training kepada kader ini mengambil tema “terbinanya kepribadian muslim yang berkualitas akademis, sadar akan fungsi dan perannya dalam organisasi, serta hak dan kewajibannya sebagai kader organisasi dan kader bangsa”.
Berbagai pemateri ahli dari berbagai bidang keilmuan pun dihadirkan dalam acara tersebut.
Di tengah kemelut berbagai persoalan hukum di Indonesia menjelang Pemilu 2024, Jajang menghadirkan juga pakar hukum yang pernah menjadi pengurus MN Kahmi bidang Advokasi 2012-2017, yaitu Dr. Sulistyowati, S.H., M.H. yang dikenal dengan sapaan akrab Sulis Macan.

Pada masa mahasiswanya dahulu, Sulis Macan juga pernah menjadi Ketua Umum Korp HMI Wati Cabang Semarang. Bahkan, Sulis Macan yang meraih gelar doktor hukum dari Universitas Trisakti ini juga pernah menjadi Sekretaris Jenderal Barisan Muda Penegak Amanat Nasional.
Jajang mengundang Sulis Macan untuk memberi materi mengenai Peranan dan Fungsi Hukum dalam Dunia Bisnis, terutama fokus mengenai Online Shop yang sedang sangat marak belakangan ini.
Dalam menyampaikan materinya, Sulis sangat perhatian terhadap perkembangan perdagangan online di Indonesia. Karena, saat ini, dominasi transaksi jual beli di masyarakat telah dilakukan secara elektronik melalui media internet dan media sosial.
Apalagi, transaksi ini dapat mencakup berbagai jenis barang atau jasa, mulai dari produk fisik hingga layanan digital.
“Ada banyak keunggulan dalam perdagangan online. Yaitu kemudahan, kenyamanan, cakupan pasar yang lebih luas, hingga biaya yang lebih rendah,” jelas Sulis Macan.
Di tengah gegap gempita online shop, menurut Sulis, peran hukum dalam dunia bisnis menjadi pengatur, pelindung, sekaligus pemersatu.
Karena sudah ada peraturan yang mengatur perdagangan online. Antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PSTE), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jual Beli Online, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pembayaran.
Tapi pada pelaksanaannya masih banyak masalah yang timbul. Misalnya pinjol. Perlu ada aturan yang lebih komprehensif karena masih banyak kendala di lapangan yang merugikan konsumen.
Karena pada kenyataannya peraturan yang ada tidak menjamin sama sekali atau sama sekali tidak melindungi para pelaku ekonomi online.
Sebagai kader HMI, kata Sulis, harus mengerti pandangan Islam tentang perdagangan online, ditinjau dari aspek Kejujuran (Shidq), Kejelasan (Tabayyun), Keadilan (I’dl), Saling ridha (Tراض), serta Menghindari gharar (ketidakjelasan).
Tanpa menjalani berbagai prinsip tersebut, tentu akan memunculkan permasalahan dalam perdagangan online.
Antara lain, pembeli tidak membayar COD, penipuan, kerusakan atau kehilangan barang, serta kualitas produk yang tidak sesuai.
Cara menghindari permasalahan dalam perdagangan online, menurut Sulis, yaitu harus membaca informasi dengan cermat, membuat perjanjian tertulis, menghubungi pelaku usaha, serta melaporkan ke pihak berwenang.
Sulis Macan pun berbagi tips Menghindari Permasalahan dalam Perdagangan Online.
“Pilihlah pelaku usaha yang terpercaya, gunakan metode pembayaran yang aman, serta berhati-hatilah dengan penawaran yang terlalu murah,” pesan Sulistyowati.
Di akhir acara, Sulis dan berbagai kader yang dilatihnya berkesimpulan, perdagangan online memiliki peran penting dalam dunia bisnis.
Bagaimanapun, hukum berperan sebagai pengatur, pelindung, dan pemersatu dalam perdagangan online.
Kedua, konsumen perlu memahami hak-haknya dalam perdagangan online.
Ketiga, pelaku usaha perlu meningkatkan kesadaran dan upaya untuk mengatasi permasalahan dalam perdagangan online.
Secara pribadi, Sulis sangat berterima kasih kepada panitia, karena telah diminta berbagi ilmu dalam forum pengkaderan di Himpunan Mahasiswa Islam.
Di tengah gempuran peradaban yang semakin masif dan permisif terhadap hedonisme, HMI terus bergerak mempersembahkan anak-anak bangsa berkualitas untuk menjadi calon pemimpin masa depan yang senantiasa kritis, mandiri, dan profesional menuju Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan.
“Sebuah kebahagiaan bagi saya, karena dengan adanya basic training, berarti mesin pencetak kader insan masih terus berproduksi,” pungkas Sulis.