Ganti untung tak sesuai, PSN PUPR dilaporkan ke PN Bekasi

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Ia menduga kenapa nilai ganti kerugian yang diberikan kepada mereka berbeda jauh dengan warga lain karena dianggap sebagai orang yang paling vokal dan penggerak warga untuk menolak ganti kerugian yang tidak layak dan adil serta terkesan ala kadarnya?

“Hal tersebut dibuktikan pada tahun 2021 telah dilakukan penilaian oleh KJPP Rizky Djunaedi & Rekan, tetapi karena dilakukan tidak sesuai prosedur yang semestinya warga banyak menolak,” cetus Diding.

Eman (64) warga Komplek Bendung BTB 45, RT.004/RW 24, Margahayu, Bekasi Timur menambahkan mereka hanya menuntut nilai ganti kerugian diberikan dengan layak dan adil.

“Minimal setara dengan nilai tanah dan bangunan yang saat ini ditempati, supaya dengan adanya pembangunan IPA SPAM justru dapat memberikan dampak kehidupan yang lebih baik, ” tukasnya.

Saat ini Diding dan Eman bersama empat orang lainnya mengadukan hal ini ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi demi mendapatkan keadilan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pendamping Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat Bekasi (LSM SOMASI), M. Mahrus Ali turut menyampaikan harapan kami, Negara/Pemerintah/Bapak Presiden Jokowi harusnya dapat menjamin hak-hak warga sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan.

“Janji Presiden Jokowi untuk memberikan ganti untung kepada pemilik tanah dan bangunan yang terkena pembebasan lahan untuk kepentingan umum hanya slogan belaka, “imbuhnya.

Janji Presiden tidak direalisasikan oleh Pejabat di bawahnya baik oleh Menteri PUPR RI, Dirjen Cipta Karya, Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jawa Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air minum Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat.

Lihat juga...