KDRT jadi topik bahasan para ibu anggota PKK di Sleman

Admin

YOGYAKARTA, Cendana News – KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga belakangan menjadi perhatian publik.

KDRT menjadi perhatian publik manakala peristiwa itu menimpa publik figure.

Namun, santernya pemberitaan KDRT itu juga berdampak positif terhadap meningkatnya kasadaran masyarakat terkait tindak kekerasan di lingkungan private tersebut.

Trias Anita, dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sleman, mengatakan pentingnya menentang KDRT sebagai salah satu kekerasan yang terjadi di ranah personal.

Dia mengatakan, para pelaku KDRT adalah orang yang kenal baik dan berada dekat dengan korbannya. Bisa suami, istri, anak, orang tua, cucu, atau anggota keluarga lainnya.

Kejadian KDRT bisa terjadi pada keluarga siapapun tanpa memandang ras, usia, agama, gender, dan status sosial, bahkan, tingkat pendidikan.

Tapi, karena rumah tangga merupakan hal yang private, sulit bagi orang lain untuk mengetahui apa yang terjadi pada keluarga tersebut.

“Karena itu KDRT menjadi fenomena gunung es yang hanya sedikit terlihat permukaannya saja,” ujar Trias Anita, dikutip dari laman slemankab, Selasa (25/10/202).

Trias Anita menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara pada pertemuan rutin PKK Kalurahan Donoharjo di Aula Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, pekan ini.

Dalam kesempatan itu, Trias mengungkapkan pula bahwa karena berkaitan dengan ranah privasi banyak kasus KDRT yang tidak dilaporkan.

Alasannya beragam, seperti masih bergantung secara ekonomi, kekhawatiran terhadap status perkawinan, dan masih berharap pelaku bisa berubah.

Kemudian, juga teror jika korban berani melapor ataupun perasaan malu dan tidak ingin mengungkapkan hal tersebut. Dan, menganggapnya pengalaman itu sebagai aib yang harus ditutupi.

Menurut Trias, ada beberapa jenis KDRT yang terjadi di masyarakat. Antara lain, kekerasan fisik, psikis, seksual ekonomi  maupun sosial.

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, bahkan bisa membuat nyawa korban terancam, dan meninggal dunia.

Kekerasan fisik mengakibatkan seseorang merasa takut, trauma, depresi, hilangnya rasa percaya diri, dan merasa tidak  berdaya.

Dia mengatakan, bahwa mengucapkan kata kasar, menghina, mengancam, atau memaksa, termasuk kekerasan psikis.

“Dan, itu korbannya bisa mengalami gangguan kejiwaan,” kata Trias.

Sementara jJenis lain dari KDRT adalah menelantarkan keluarga, melarang korban untuk bekerja tanpa alasan yang jelas. Dan, melarang korban untuk bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

Kabanyakan korban KDRT, lanjut Trias tidak berani melapor. Padahal, semakin lama akan semakin membahayakan korban.

Menurut Trias, umumnya kekerasan dalam rumah tangga selalu terjadi dalam pola  berulang.

Pelaku mengancam melakukan kekerasan, bahkan setelahnya pelaku tidak segan meminta maaf dan berjanji akan berubah.

“Tetapi, kejadian KDRT tersebut kembali berulang seperti halnya sebuah siklus,” kata Trias.

Semakin lama bertahan dalam hubungan yang tidak sehat, akan makin parah dampak fisik dan mental korban, imbuhnya.

Dia mengatakan, sebenarnya ada banyak hal yang bisa dilakukan bila seseorang menjadi korban KDRT.

Seperti minta pertolongan orang terdekat, misalnya tetangga, keluarga atau teman.

Dia meminta agar korban KDRT berpikir untuk melawan. Jangan menyalahkan diri sendiri.

Simpan barang bukti, kemudian melapor ke pihak kepolisian atau lembaga layanan, atau lembaga bantuan hukum terdekat.

Trias mengatakan, bahwa bagi korban KDRT bisa meminta pertolongan, di antaranya ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di 34 provinsi.

“Atau melapor ke kepolisian terdekat maupan melapor ke unit perlindungan perempuan dan anak seperti PKBI Sleman,” pungkasnya.

Lihat juga...