Penguatan Aspek Hukum Koperasi Harus Dibarengi Penguatan Modal

Editor: Koko Triarko

JAKARTA, Cendana News – Rencana pemerintah melalui KemenKopUKM dan Kemenkumham untuk memperkuat aspek hukum koperasi mendapat respons positif dari sejumlah pengurus koperasi di Indonesia.

Penguatan aspek hukum dinilai mampu meningkatkan derajat koperasi. Dan, membuat koperasi tidak lagi dipandang sebelah mata.

Juga akan mendorong pengelolaan koperasi menjadi lebih profesional. Serta, bisa menghapus koperasi ‘bayangan’ yang selama ini hanya berdiri untuk kepentingan sesaat.

“Meski begitu, rencana penguatan hukum ini juga harus dibarengi dengan penguatan dari aspek permodalan,” kata Yana Khairul Taufik Ismail.

Baca: Penguatan Aspek Hukum Buat Koperasi Lebih Profesional

Manajer Umum Koperasi Amanah Galunggung Mandiri itu berpendapat, bahwa penguatan aspek permodalan sangat penting pascapandemi Covid-19.

Hal tersebut karena melihat banyaknya kondisi keuangan koperasi yang terdampak parah selama kurang lebih tiga tahun terakhir ini.

Pengurus koperasi binaan Yayasan Damandiri ini juga menyampaikan banyaknya koperasi yang sekarang ini hampir tumbang akibat terdampak pandemi Covid-19.

Kondisi tersebut bertambah sulit dengan rumitnya persyaratan bagi koperasi untuk mengakses modal dari luar koperasi. Misalnya, dari dana pemerintah.

Sehingga membuat koperasi menjadi sulit berkembang atau terlepas dari kesulitan keuangan akibat dampak pandemi Covid-19.

Yana mengakui, saat ini memang ada Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) yang bisa membantu permodalan koperasi.

Namun selama ini persyaratannya sulit sehingga koperasi seakan takut untuk mengajukan.

“Mestinya ini bisa dipermudah,” katanya.

Menurut Yana, penguatan aspek permodalan koperasi tidak kalah penting dengan penguatan dari aspek perlindungan hukum.

Karena permodalan juga akan turut berdampak ke persoalan Penundaan Kejawiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Di samping itu, kita juga berharap agar persyaratan untuk mengakses permodalan bisa lebih mudah,” kata Yana.

Yana mencontohkan, syarat harus memakai jaminan, dan syarat SHU koperasi 3 tahun terakhir harus tidak minus, sangat sulit.

“Karena selama pandemi Covid-19, kondisi keuangan koperasi sangat terdampak,” katanya.

Lihat juga...