MUI Perluas Pemantauan Penyiaran Tayangan Ramadhan

Sedangkan ekpansi MUI Pusat selain objek pemantauan, juga akan mengintensifkan peran MUI Provinsi untuk memantau tayangan di TV komunitas lokal untuk diberikan perhatian, apresiasi sekaligus masukan-masukan.

“Sebenarnya pelibatan MUI Provinsi itu juga sudah 3-4 tahun yang lalu, tetapi memang belum optimal. Kita akan jadikan prioritas, supaya TV komunitas lokal yang mempunyai pengaruh penyiaran yang terbatas juga kita punya perhatian dan apresiasi serta masukan-masukan,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, Dr Gun Gun Heryanto menambahkan, tiga tujuan MUI melakukan pemantauan tayangan Ramadhan di televisi.

Pertama, untuk memberikan apresiasi terutama bagi lembaga penyiaran yang sudah mendedikasikan program siaran untuk umat.

“Banyak kan program-program yang bagus yang harus diapresiasi sebagai bagian dari hal yang perlu dilanjutkan tahun-tahun berikutnya,” ujar Gun Gun.

Kedua, yakni pemantauan tersebut dilakukan untuk memberikan evaluasi terhadap lembaga penyiaran. Dalam konteks pemantauan ini, ia memberikan contoh adanya kemungkinan tendensi-tendensi pelanggaran dari pelanggaran undang-undang, Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), sampai kelayakan syariat yang akan menjadi fokus perhatian.

Ia menegaskan, evaluasi sangat penting karena menyangkut kepentingan publik dan frekuensi publik. Sehingga kemudian, diperlukan evaluasi yang sifatnya komprehensif dalam konteks itulah pemantauan itu dilakukan.

Adapun tujuan ketiga yaitu untuk memberikan rekomendasi atas apa yang sudah dikumpulkan, baik data dan sumber yang akan dijadikan bahan rekomendasi bagi kedua pihak yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan hubungannya ke lembaga penyiaran.

Lihat juga...