BPOM Beri Penjelasan Terkait Penarikan Produk Cokelat Kinder

Editor: Koko Triarko

Dan, melakukan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

Badan POM RI juga menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu. Sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.

Badan POM RI memastikan akan mengawal penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam keterangan resminya pula, Badan POM RI mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM RI.

Caranya bisa melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM mengaku akan terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market).

Dan, setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

Badan POM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.

Lihat juga...