BPOM rilis hasil penelusuran terkait Sirop Obat

JAKARTA, Cendana News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirop dan drops.

Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito saat konferensi pers Minggu (23/10/2022) mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat.

Hasilnya, 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Kemudian, tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.

“Ketiga produk ini termasuk dalam lima produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022. BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk,” kata Penny, seperti dimuat InfoPublik.

BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Terhadap produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman pada penjelasan publik keempat (Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops), BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda.

Penny menjelaskan BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

“Hingga 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman,” kata Penny.

Penny mengatakan pihaknya mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

Selain itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal berikut. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

“Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa,” kata Penny.

Foto: Tangkapan Layar Youtube Badan POM

Lihat juga...