Edukasi Izin Edar Makanan Beku Harus Lebih Masif

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) meminta kepada pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM makanan beku atau frozen food terkait izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Pemerintah perlu mengedukasi lebih masif kepada pelaku UMKM maupun usaha rumahan masyarakat terkait aturan perizinan edar baik BPOM maupun PIRT. Agar polemik makanan beku produk rumahan yang kena denda karena tanpa izin edar, tidak terulang lagi,” ujar Ketua Umum Akumindo, Ikhsan Ingratubin, pada diskusi usaha frozen food di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, perlu penjelasan lebih lanjut terkait produk-produk mana saja yang perlu PIRT, dan yang perlu izin edar BPOM. Dengan memberikan edukasi atau pemahaman yang lebih masif kepada UMKM dalam mengelola makanan beku dan lainnya.

“Edukasi ini akan memberikan pemahaman produk apa saja yang cukup dengan izin PIRT dan harus izin BPOM,” imbuhnya.

Karena kata dia, aturan izin PIRT dan BPOM, masih belum ada sinkronisasi antara pihak-pihak terkait, seperti penegak hukum sehingga polemik pemanggilan pelaku usaha makanan beku yang terancam denda dinilainya sebagai langkah yang keliru.

Kalau sosialisasi yang selama ini dijalankan kepada para pelaku UMKM kurang masif, misalnya seperti di media sosial (medsos) ini menandakan pemahaman terkait izin edar belum merata di tingkat pelaku UMKM.

Terpenting lagi kata dia, edukasi atau sosialisasi izin edar harus dilakukan secara merata.

“Edukasi dan sosialisasi tidak boleh dilakukan kepada para pelaku UMKM yang itu-itu saja. Itu sifatnya hanya formalitas, menghabiskan anggaran,” tegasnya.

Lihat juga...