BPOM Beri Penjelasan Terkait Penarikan Produk Cokelat Kinder

Editor: Koko Triarko

JAKARTA, Cendana News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan pernyataan resmi terkait penarikan sementara produk cokelat merek Kinder.

Menurut Badan POM RI, penarikan itu setelah pada 2 April 2022 otoritas produk makanan asal Inggris Food Standard Agency (FSA) melakukan penarikan produk cokelat merek Kinder Surprise.

Penarikan itu kemudian diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

Penarikan produk cokelat merek Kinder Surprise karena dugaan kontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid). Dengan gejala ringan yang timbul adalah diare, demam, dan kram perut.

Akibat hal ini sebanyak 63 orang anak-anak menjadi korban, meski tidak sampai menyebabkan kematian.

Badan POM RI menyatakan, produk yang ditarik tersebut adalah produk cokelat merek Kinder Surprise kemasan tunggal 20 gram. Dan, kemasan isi 3 @20 gram dengan batas tanggal kedaluarsa masing-masing produk sampai tanggal 7 Oktober 2022.

Lalu, produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, dan Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram.

Juga Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluarsa 20 April 2022-21 Agustus 2022.

Semua produk cokelat Kinder tersebut produksi Ferrero N.V/S.A di Belgia. Dan, keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI.

Sementara produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM RI berasal dari India, yaitu Ferrero India PVT, LTD.

Adapun varian produknya antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.

Terkait penarikan tersebut, Badan POM RI menyatakan akan melakukan random sampling.

Lihat juga...