Kontroversi Keppres No 2 Tahun 2022, Ini Sederet Fakta Sejarah SU 1 Maret 1949
Editor: Koko Triarko
Cendana News, JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Hari Penegakan kedaulatan Negara memicu kontroversi. Diktum Keppres Nomor 2 Tahun 2022 dinilai membelokkan sejarah, dengan menghilangkan aktor utama SU 1 Maret 1949, Letkol Soeharto.
Penyematan sejumlah nama sebagai aktor penting peristiwa dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai berlebihan dan ahistoris.
Keppres Nomor 2 Tahun 2022, menyebutkan:
”Bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman, serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional, serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia”.
Menanggapi diktum tersebut, penulis buku ‘Presiden Soeharto dan Visi Kenusantaraan’, Abdul Rohman, menyampaikan sederet fakta sejarah SU 1 Maret 1949.
Dia mengatakan, bahwa narasi SU 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan HB IX tidak sepenuhnya akurat.
Menurut Abdul Rohman, narasi itu dibangun oleh Sultan HB X ketika menjelaskan soal tersebut melalui video yang beredar luas.
Dalam narasi itu Sultan HB X mengatakan, bahwa Sultan HB IX menganjurkan kepada Panglima Sudirman untuk mengadakan serangan besar-besaran.
Anjuran itu setelah Sultan HB IX melihat serangan-serangan sporadis terhadap Belanda dan setelah mendengar perkembangan internasional.
Panglima Sudirman kemudian meminta Sultan untuk berkoordinasi dengan Letkol Soeharto.
“Narasi Sultan HB IX sebagai penggagas jika dimaknai sebagai satu-satunya penggagas terbantahkan oleh dua fakta,” kata Abdul Rohman dalam keterangan tertulis, Minggu 6 Maret 2022.
Dia menjelaskan, fakta pertama adalah kabinet sudah bubar dan mandat diserahkan kepada Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Termasuk kewenangan yang melekat kepada Sultan HB IX sebagai Menteri Pertahanan, terserahkan kepada Ketua PDRI, Mr Sjafruddin Prawiranegara.
Karena itu, Abdul Rohman berpendapat lebih tepat imbauan Sultan HB IX itu dalam kapasitas sebagai tokoh kultural atau Raja Yogyakarta yang memiliki pengaruh luas.
“Bukan instruksi struktural dalam kapasitas jabatan formal Menhan kepada organ-organ di bawahnya,” katanya.
Kemudian fakta kedua, pada 27 Desember 1948 Letkol Soeharto sebagai Komandan Wehrkreise III Yogyakarta sudah selesai memobilisasi pasukan dan siap menyerang Belanda.
Menurut Abdul Rohman, serangan-serangan terhadap Belanda pada akhir Desember 1948 dan Januari 1949 yang dianggap sporadis itu sudah direncanakan oleh Letkol Soeharto.
Dan, imbauan Sultan HB IX untuk melakukan serangan besar-besaran sejalan dengan inisiatif Letkol Soeharto yang sudah muncul lebih dulu.
Bahwa, Sultan IX memberi dukungan kepada upaya tersebut dan Letkol Soeharto juga melakukan komunikasi kepada Sultan HB IX, juga didukung bukti yang tidak terbantah.
“Namun, klaim bahwa Sultan HB IX sebagai penggagas tunggal, tentu ahistoris,” tegas Abdul Rohman,
Abdul Rohman menegaskan Keppres No 2 Tahun 2022 semakin kontroversi, manakala menyebut Presiden Soekarno dan Wapres Moh Hatta menggerakkan SU 1 Maret 1949.
“Logika yuridis Keppres itu mengandaikan situasi aman, di mana semua hirarki pemerintahan berjalan dengan baik,” kata Abdul Rohman.
Diktum Keppres ini menurut dia melupakan jika kala itu PDRI yang memegang mandat kekuasaan.
“Presiden Soekarno dan Wapres Moh Hatta berada dalam tahanan Belanda dan tidak ada akses ke SU 1 Maret 1949,” tegasnya.
Selain diktum Keppres, juga ada yang menyodorkan data Surat Kawat Penglima Divisi Kolonel Bambang Sugeng agar Letkol Soeharto melakukan serangan besar-besaran.
Terhadap hal itu, Abdul Rohman mengatakan banyak orang lupa jika surat kawat itu tertanggal 18 Februari 1949.
“Sedangkan Letkol Soeharto sudah menyiapkan pasukan dan melakukan serangan jauh sebelum tanggal itu,” katanya.