Ini Syarat Lengkap Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Terbaru

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Cendana News, YOGYAKARTA — Mulai 9 Maret 2022 hari ini PT KAI secara resmi mengeluarkan aturan resmi terbaru terkait syarat bagi setiap penumpang atau pengguna layanan kereta api jarak jauh maupun lokal selama masa pandemi Covid-19.

Aturan ini dikeluarkan menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Sesuai keterangan VP Public Relations KAI, Joni Martinus, sebagaimana disiarkan Media KAI Daop V Yogyakarta, mulai 9 Maret 2022 ini, semua pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Lalu apa saja syarat lengkap bagi setiap penumpang moda transportasi kereta api sesuai aturan paling baru tersebut?
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Lihat juga...