Stepanus Robin Ingin Bongkar Peran Komisioner KPK Lili Pintauli
Robin juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000,00 yang bila tidak dibayarkan, akan dipidana selama 2 tahun.
Stepanus Robin bersama rekannya advokat Maskur Husain, dinilai terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK, yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Perkara ke dua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsudin, dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ke tiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna, tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.
Perkara ke empat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Perkara ke lima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000,00 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Ant)