KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Gedung IPDN Sulut

Karyoto menyebut akibat perbuatan tersangka Dono dan kawan-kawan, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Gedung IPDN Sulawesi Utara.

Atas perbuatannya, tersangka Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Lihat juga...