KKP Fasilitasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginventarisir 32 komunitas di lima provinsi yang teridentifikasi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan menetapkan 22 komunitas mendapatkan fasilitas pengakuan dan perlindungan.

Fasilitas pengakuan dan perlindungan bagi MHA di wilayah pesisir dan pulau kecil telah dilakukan KKP sejak 2016, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL).

“Konstitusi kita mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Pamuji Lestari, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/8/2021).

Dikatakan, hal tersebut tidak hanya dilakukan melalui kontrak sosial informal, tapi telah berada dalam tahap pengakuan dan penguatan secara tertulis.

Keberadaan dan pelibatan MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara tegas telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran serta masyarakat.

Pamuji Lestari, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/8/2021), -Foto: M Amin

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K), Muhammad Yusuf, menerangkan sesuai UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, masyarakat adat merupakan bagian dari masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pengakuan ini dilakukan sebagai upaya pelestarian eksistensi masyarakat adat dan hak tradisionalnya seiring dengan perkembangan zaman.

“Pelibatan adat sebagai aset budaya terus dikembangkan dengan disahkannya perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014. Nomenklatur masyarakat adat disempurnakan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan ruang laut di wilayah kelola adatnya serta berhak mengusulkan alokasinya dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K),” jelas Yusuf.

Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA, membuka jalur yang jelas dalam mewujudkan janji negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA. Dalam peraturan ini, Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya dan dengan membentuk Panitia MHA Kabupaten/Kota, melakukan pengakuan dan perlindungan MHA.

Peraturan itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola MHA dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam hal Bupati/Wali Kota belum melaksanakan identifikasi dan pemetaan, serta belum menetapkan MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah kewenangannya, KKP dapat memfasilitasi pengakuan dan perlindungan MHA,” tukasnya.

Hal ini lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 14 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penetapan Wilayah Kelola MHA.

Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang makin mempertegas kedaulatan MHA terhadap wilayah kelola adatnya, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah MHA setelah mendapat persetujuan MHA.

Beberapa tantangan masih dihadapi dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA, antara lain masih kurangnya sinergitas antarpemangku kepentingan terkait, belum terlokasinya wilayah ruang laut (wilayah kelola adat) MHA dalam Rencana Zonasi, peningkatan kedaulatan dan kapasitas lembaga MHA dalam menjaga wilayah, dan mengelola nilai potensi sumber daya kelautan dan perikanan di wilayahnya, serta masih kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki.

Lihat juga...