KKP Fasilitasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginventarisir 32 komunitas di lima provinsi yang teridentifikasi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan menetapkan 22 komunitas mendapatkan fasilitas pengakuan dan perlindungan.
Fasilitas pengakuan dan perlindungan bagi MHA di wilayah pesisir dan pulau kecil telah dilakukan KKP sejak 2016, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL).
“Konstitusi kita mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Pamuji Lestari, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/8/2021).
Dikatakan, hal tersebut tidak hanya dilakukan melalui kontrak sosial informal, tapi telah berada dalam tahap pengakuan dan penguatan secara tertulis.
Keberadaan dan pelibatan MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara tegas telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal serta memperhatikan peran serta masyarakat.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K), Muhammad Yusuf, menerangkan sesuai UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, masyarakat adat merupakan bagian dari masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.