Kejaksaan Tinggi NTB Tangani Korupsi Pengadaan Benih Jagung
MATARAM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ke penuntut umum.
Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan di Mataram, Rabu, mengatakan pelimpahan dalam bahasa hukum pelaksanaan tahap dua ini merupakan tindak lanjut dari berkas para tersangka yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada pekan lalu.
“Dengan adanya pelaksanaan tahap dua pada hari ini, penyidikan dinyatakan telah tuntas,” kata Dedi Irawan.
Untuk selanjutnya yakni dalam proses penuntutan, penuntut umum dikatakannya telah menyelesaikan rencana dakwaan yang menjadi syarat pelimpahan ke pengadilan.
“Jadi dalam waktu dekat kita limpahkan agar segera disidangkan,” ujarnya.
Dalam proses penuntutan yang kini telah menjadi kewenangan penuntut umum, penahanan ke empat tersangka dikatakan Kepala Kejari Mataram Yusuf, tetap berlanjut.
“Penahanan tersangka tetap dilanjutkan untuk 20 hari ke depan,” kata Yusuf mengonfirmasi tindak lanjut dari pelaksanaan tahap dua ini.
Empat tersangka dalam kasus ini adalah Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, berinisial HF yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek, dan IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017.
Selanjutnya dua tersangka lain yakni dari pihak perusahaan penyedia benih. Mereka adalah direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) berinisial LIH, dan direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), berinisial AP.
Sebagai tersangka, mereka yang diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam proyek nasional ini dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.